RUU Perampasan Aset: 18 Tahun Jalan Panjang dari Gagasan hingga Target Disahkan Desember 2026

RUU Perampasan Aset: 18 Tahun Jalan Panjang dari Gagasan hingga Target Disahkan Desember 2026

BicaraPlus – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah DPR RI memastikan pembahasannya ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026.

Target tersebut menjadi babak terbaru dari perjalanan panjang RUU Perampasan Aset yang telah berlangsung hampir dua dekade. Gagasan mengenai aturan khusus untuk merampas dan memulihkan aset hasil tindak pidana sebenarnya telah dibahas sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dokumen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan melalui panitia yang melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum dan kementerian. RUU tersebut bahkan telah masuk dalam daftar Prolegnas dan mengalami proses harmonisasi lintas kementerian.

Kini, setelah melewati berbagai perubahan pemerintahan, pergantian parlemen, masuk-keluar daftar prioritas legislasi, serta perdebatan mengenai substansi hukum, RUU Perampasan Aset kembali berada di meja Komisi III DPR RI.

Berawal dari kebutuhan mengejar aset hasil kejahatan

Gagasan RUU Perampasan Aset lahir dari kebutuhan memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana. Pada 2007, strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang telah menempatkan efektivitas penyitaan dan pengembalian aset sebagai salah satu agenda penting. PPATK kemudian mendorong penyusunan regulasi khusus mengenai perampasan aset. RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2008.

Pada tahap awal, pembahasan RUU melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta sejumlah lembaga pemerintah lainnya.

Bahkan, pada 2008 pemerintah telah membahas gagasan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil sitaan dan rampasan agar nilai aset tersebut tidak hilang atau menurun.

Artinya, sejak awal RUU Perampasan Aset bukan sekadar dirancang untuk memberikan kewenangan mengambil harta hasil kejahatan. Regulasi ini juga diarahkan untuk menjawab persoalan bagaimana aset ditelusuri, disita, dirampas, dikelola, kemudian dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

2009-2012: Draf dan harmonisasi selesai, tetapi belum menjadi UU

Perjalanan RUU berlanjut pada periode 2009-2012. PPATK menjadi salah satu motor utama dalam mendorong penyusunan regulasi tersebut. Dokumen PPATK mencatat RUU Perampasan Aset masuk dalam long list Prolegnas DPR periode 2009-2014. Pembahasan antarkementerian kemudian mencapai tahap harmonisasi dan dinyatakan selesai pada 16 Maret 2012.

Namun, selesainya harmonisasi belum otomatis membuat RUU tersebut dibahas dan disahkan DPR. Pada periode tersebut, sejumlah substansi penting telah muncul dalam rancangan, antara lain penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, unexplained wealth, kewenangan pengadilan, pengelolaan aset, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, hingga kompensasi.

Salah satu konsep yang paling menarik perhatian adalah unexplained wealth, yakni kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana.

2015-2019: Masuk Prolegnas, tetapi belum menjadi prioritas pembahasan

RUU Perampasan Aset kembali muncul dalam perjalanan Prolegnas pada periode berikutnya. Namun, keberadaannya dalam daftar legislasi belum menjamin pembahasan hingga pengesahan. RUU ini kembali menghadapi persoalan prioritas dan belum berhasil dibawa ke tahap pembahasan substansial bersama pemerintah dan DPR.

Catatan perjalanan legislasi menunjukkan RUU Perampasan Aset sempat masuk Prolegnas periode 2015-2019, tetapi tidak kunjung menjadi undang-undang. Situasi tersebut membuat RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan undang-undang yang memiliki sejarah panjang dalam agenda pemberantasan korupsi Indonesia.

2021-2023: Dorongan kembali menguat

Dorongan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset kembali menguat pada periode 2021-2023. PPATK pada November 2021 menegaskan pentingnya regulasi tersebut karena mekanisme perampasan aset yang tersedia dinilai belum cukup kuat untuk menghadapi kejahatan bermotif ekonomi yang semakin kompleks.

Dalam laporan tahunannya, PPATK mencatat pemerintah kemudian mendorong RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas perubahan 2022 dan kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Pada akhir 2022, PPATK juga mendorong penyelesaian harmonisasi naskah akademik agar RUU dapat segera disampaikan kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR.

Momentum penting terjadi pada 2023 ketika RUU Perampasan Aset kembali masuk agenda prioritas legislasi dan pemerintah mendorong proses pembahasannya. Namun, pembahasan tidak segera berlanjut hingga menjadi undang-undang.

2025: RUU kembali masuk Prolegnas Prioritas

Perubahan besar terjadi pada 2025. Pada September 2025, DPR RI melalui rapat paripurna menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026. RUU tersebut menjadi salah satu dari 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan Prolegnas.

Pembahasannya kemudian ditetapkan berada di Komisi III DPR RI.

Pada tahap ini, isu RUU Perampasan Aset kembali memperoleh perhatian publik karena regulasi tersebut dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat asset recovery, terutama dalam perkara korupsi dan tindak pidana ekonomi.

Namun, DPR juga menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus dilakukan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

2026: Dari perdebatan politik menuju pembahasan substansi

Memasuki 2026, perjalanan RUU Perampasan Aset kembali memasuki fase yang lebih konkret. Pada Juli 2026, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 adalah tidak benar.

RUU tersebut masih tercatat sebagai Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan DPR RI dan disiapkan oleh Komisi III. Komisi III juga menyatakan pembahasan dilakukan secara intensif melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar hukum, akademisi, organisasi profesi, mahasiswa, serta organisasi kemasyarakatan.

35 RDPU dan tiga kunjungan daerah

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Foto Alma Karisma20260824095823

Hingga 25 Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut proses penyerapan aspirasi telah dilakukan melalui 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta penerimaan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Menurut Habiburokhman, proses tersebut telah membuat peta pandangan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset semakin terpetakan. Karena waktu pembahasan yang tersisa terbatas, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan diminta memberikan masukan secara tertulis.

Komisi III memperkirakan waktu efektif pembahasan tersisa sekitar delapan minggu masa sidang setelah memperhitungkan agenda DPR dan masa reses.

Tahap yang harus dilalui masih panjang, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama, hingga pembicaraan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

Target akhirnya adalah pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang pada Desember 2026.

Mengapa RUU Perampasan Aset terus menjadi perdebatan?

Panjanganya perjalanan RUU Perampasan Aset tidak terlepas dari substansi yang sangat sensitif.

Regulasi ini berhadapan langsung dengan dua kepentingan besar: memperkuat kemampuan negara mengejar aset hasil kejahatan dan melindungi hak warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau NCB.

Melalui mekanisme tersebut, dalam kondisi tertentu aset dapat menjadi objek proses perampasan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pemiliknya. Konsep ini penting untuk menghadapi situasi ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana.

Namun, mekanisme tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai standar pembuktian dan perlindungan hak pemilik aset.

Karena itu, mekanisme NCB harus dibarengi kontrol pengadilan, hak mengajukan keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.

Pembuktian terbalik dan ancaman penyalahgunaan kewenangan

Isu lain yang tidak kalah krusial adalah pembuktian terbalik. Penerapan pembuktian terbalik tidak boleh membuat negara dapat mengambil aset seseorang hanya berdasarkan dugaan.

Diperlukan standar bukti awal yang jelas sebelum seseorang diwajibkan menjelaskan asal-usul hartanya. Mekanisme tersebut juga harus tetap berada dalam kerangka due process of law. Inilah salah satu alasan mengapa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa hanya berorientasi pada seberapa mudah negara merampas aset.

Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara tanpa menciptakan instrumen yang dapat digunakan untuk merampas hak masyarakat secara sewenang-wenang.

Bukan sekadar merampas aset, Desember 2026 menjadi titik penentuan

Setelah hampir dua dekade berada dalam perjalanan legislasi, RUU Perampasan Aset kini memasuki fase yang menentukan. RUU ini pada dasarnya bukan hanya berbicara mengenai perampasan harta milik pelaku tindak pidana. Lebih jauh, regulasi tersebut menyangkut bagaimana negara membangun sistem penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pemulihan aset hasil kejahatan.

Keberadaan aturan khusus juga diharapkan dapat memperkuat asset recovery dan menutup celah yang selama ini membuat aset hasil tindak pidana sulit dikembalikan kepada negara. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh desain pengawasan dan perlindungan hak warga negara.

Kontrol pengadilan, standar pembuktian, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, kejelasan kewenangan antarpenegak hukum, serta transparansi pengelolaan aset akan menjadi pagar penting dalam implementasi undang-undang tersebut.

Setelah perjalanan panjang sejak gagasan dan penyusunan awal pada era 2000-an, RUU Perampasan Aset kini kembali menghadapi tenggat penting. DPR menargetkan pembahasan selesai dan pengesahan dilakukan pada Desember 2026.

Jika target tersebut terealisasi, perjalanan panjang RUU Perampasan Aset akan memasuki babak baru: dari rancangan yang selama bertahun-tahun tertahan menjadi instrumen hukum yang diharapkan mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Namun, ukuran keberhasilannya kelak bukan hanya seberapa cepat undang-undang disahkan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah UU Perampasan Aset mampu membuat negara lebih efektif mengambil kembali aset hasil kejahatan, sekaligus memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, delapan minggu ke depan akan menjadi periode krusial untuk menentukan apakah target RUU Perampasan Aset disahkan pada Desember 2026 benar-benar dapat diwujudkan.

Bagikan