
BicaraPlus – Peristiwa Karhutla menjadi salah satu perhatian Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin, tidak hanya itu Sultan juga mendorong aparat penegak hukum mengusut dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan sejumlah daerah.
Sultan menilai penanganan tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api. Pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berjalan tegas dan sistematis. “Kami sangat prihatin dengan peristiwa tersebut mengancam stabilitas sosial dan ekonomi di sejumlah daerah saat ini. Kasus kejahatan ekologi harus diakhiri melalui pendekatan preventif dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Sultan melalui keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).
Ketua Tim Pengarah (TP) Sriwijaya itu mengatakan risiko karhutla semakin besar seiring kondisi cuaca ekstrem, kenaikan suhu bumi, dan dampak perubahan iklim. Kondisi yang semakin kering dapat mempercepat penyebaran api, terutama di kawasan yang memiliki kerentanan tinggi.
Menurut Ketua DPD RI , faktor cuaca tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja. “Di samping karena kesengajaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kenaikan suhu bumi dan kondisi cuaca yang semakin kering juga meningkatkan risiko meluasnya Karhutla. Karena itu, dibutuhkan pendekatan adaptasi dan mitigasi dalam pemanfaatan hutan dan lahan, khususnya lahan gambut, secara berkelanjutan,” tegasnya.
Karhutla Ancam Kesehatan dan Lingkungan

Sultan menegaskan kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat dan lingkungan. Selain menyebabkan kerusakan ekosistem, asap karhutla juga dapat mengganggu kualitas udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Dampak kebakaran bahkan berpotensi meluas melampaui batas wilayah Indonesia. Asap dapat terbawa angin hingga memasuki wilayah negara tetangga. “Asap Karhutla telah meluas hingga ke negara tetangga. Meski demikian, kita mengapresiasi Pemerintah yang telah berupaya serius menghentikan kobaran api dengan berbagai langkah dan sumber daya yang dimiliki,” kata Sultan.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan hutan dan lahan secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi jangka panjang mencegah karhutla. Upaya tersebut perlu melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat.
Polda Sumsel Tangani 16 Kasus Karhutla
Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla juga dilakukan aparat kepolisian di Sumatera Selatan. Hingga Agustus 2026, Polda Sumatera Selatan bersama jajaran Polres telah menangani 16 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan. Dari penanganan tersebut, luas areal yang terdampak mencapai sekitar 34,8 hektare.
Dalam kasus tersebut, aparat telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka dilaporkan telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui operasi pemadaman, tetapi juga melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sultan menilai langkah tersebut perlu diperkuat dan dilakukan secara konsisten agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang setiap tahun. Menurutnya, penindakan terhadap pelaku harus menjadi bagian dari strategi nasional dalam mengakhiri praktik pembakaran hutan dan lahan serta menjaga keberlanjutan lingkungan.





