
BicaraPlus – Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Rapat difokuskan pada tanggapan pengusul terhadap hasil kajian Baleg serta pembahasan substansi draf RUU Penyiaran.
Rapat diawali dengan penyampaian bahwa kuorum telah terpenuhi. Sebanyak 12 anggota DPR dari enam fraksi tercatat hadir dan mengikuti rapat. Pimpinan kemudian menyatakan rapat terbuka untuk umum. Dalam rapat tersebut hadir antara lain pengusul dari Komisi I DPR RI, Dr. Dave Akbar Syah Vicario, serta anggota Komisi I Nurul Arifin dan Andina dari Fraksi NasDem. Rapat juga diikuti anggota dan tim ahli Baleg DPR RI.
Komisi I Sampaikan Jawaban atas Masukan Baleg
Sebelum masuk ke pembahasan pasal dan substansi, pengusul RUU Penyiaran dari Komisi I DPR RI menyampaikan jawaban atas hasil kajian harmonisasi, pertanyaan, koreksi, dan masukan anggota Baleg. Komisi I menyampaikan apresiasi atas kajian yang dilakukan Baleg pada rapat sebelumnya, 14 Juli 2026. Seluruh masukan tersebut dinilai menjadi bagian penting untuk memperkuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis RUU Penyiaran.
Komisi I juga menjelaskan bahwa proses harmonisasi tidak hanya menyangkut perbaikan teknis penyusunan norma. Menurut pengusul, pembahasan juga diperlukan untuk memastikan konsistensi antarnorma, kejelasan pembagian tugas dan kewenangan, serta efektivitas pelaksanaan undang-undang nantinya.
Hal tersebut dinilai semakin penting karena perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah ekosistem penyiaran, termasuk melalui berkembangnya penyiaran multi-platform digital, konvergensi media, perubahan pola produksi dan distribusi konten, serta munculnya model bisnis baru.
Sejumlah Masukan Diterima, Sebagian Masih Dibahas
Dalam tanggapannya, Komisi I menyatakan menerima sejumlah masukan Baleg untuk dilakukan penyempurnaan rumusan. Sementara terhadap masukan yang belum dapat diterima, Komisi I menyiapkan penjelasan berdasarkan aspek konseptual, yuridis, kelembagaan, dan kebutuhan penyelenggaraan sistem penyiaran nasional.
Seluruh tanggapan tersebut telah disusun dalam bentuk matriks. Dokumen itu memuat posisi Komisi I terhadap masukan Baleg, argumentasi yang mendasarinya, serta rumusan penyempurnaan yang diusulkan. Komisi I kemudian menyerahkan perbaikan dan penyempurnaan rumusan kepada Baleg untuk menjadi bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Penyiaran.
Setelah penyampaian tanggapan Komisi I, tim ahli Baleg mulai membacakan satu per satu materi yang menjadi catatan dalam harmonisasi. Salah satu poin awal yang dibahas adalah konsideran menimbang huruf E. Baleg memberikan catatan agar rumusan tersebut menyebut perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Komisi I menerima catatan tersebut dengan penyempurnaan. Dalam rumusan yang dibahas, disebutkan bahwa UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah beberapa kali diubah dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi penyiaran dan kebutuhan hukum masyarakat. Namun, pembahasan kemudian bergeser ke konsideran huruf B setelah salah satu anggota Panja menilai masih terdapat persoalan dalam rumusan tersebut.
Anggota Panja Soroti Kata “Internet”

Dalam pembahasan konsideran huruf B, anggota Panja menyoroti rumusan yang menyandingkan pengelolaan dan pemanfaatan spektrum frekuensi radio dengan teknologi digitalisasi penyiaran dan/atau internet. Catatan yang muncul adalah mengenai posisi internet dalam rumusan tersebut.
Anggota Panja menilai internet tidak tepat jika ditempatkan dalam konteks sumber daya alam terbatas. Menurut pembahasan dalam rapat, yang memiliki keterbatasan sebagai sumber daya publik adalah spektrum frekuensi radio, bukan internet.
Perdebatan tersebut kemudian mendapat respons dari tim ahli. Dijelaskan bahwa ketentuan mengenai spektrum frekuensi radio sudah terdapat dalam ketentuan umum RUU sebagai kumpulan pita frekuensi radio yang merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
Atas catatan tersebut, rumusan pada konsideran B akan disesuaikan dengan menghilangkan penyebutan internet dalam konteks sumber daya alam terbatas dan tetap menegaskan posisi spektrum frekuensi.
Panja Minta Matriks Pembahasan Diperjelas
Perdebatan tersebut kemudian berkembang pada mekanisme pembahasan matriks RUU. Anggota Panja meminta agar matriks tidak hanya memuat rumusan dan tanggapan, tetapi juga menunjukkan secara jelas bagian yang diubah serta hasil keputusan pembahasan Panja.
Dengan format tersebut, setiap pembahasan dapat terlihat runtut, mulai dari ketentuan yang berlaku, rumusan perubahan dari Komisi I, tanggapan Baleg, hingga hasil revisi atau keputusan Panja. Pimpinan rapat kemudian mengarahkan agar tim ahli melakukan penyempurnaan matriks terlebih dahulu sebelum pembahasan dilanjutkan secara lebih mendalam.
Dalam rapat, salah satu anggota Panja mengingatkan bahwa pembahasan UU Penyiaran merupakan proses panjang dan menyangkut isu yang sensitif karena berkaitan dengan kepentingan nasional serta masyarakat luas.
Karena itu, ia meminta agar setiap bagian dalam RUU dibaca dan dikaji secara teliti. Ia mencontohkan persoalan perbedaan antara spektrum frekuensi dan internet sebagai salah satu substansi yang perlu diperjelas sejak tahap pembahasan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Panja tidak ingin pembahasan berhenti pada persetujuan terhadap rumusan secara umum, tetapi memastikan setiap bagian dalam draf telah dibahas secara substantif.





