
BicaraPlus – Dua puluh dua tahun perjalanan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bukan sekadar catatan tentang usia sebuah lembaga negara. Di dalamnya terdapat perjalanan panjang untuk menjawab satu persoalan mendasar dalam demokrasi Indonesia, bagaimana suara daerah dapat benar-benar hadir dalam proses pengambilan kebijakan nasional.
Sejak pertama kali menjalankan tugas pada 2004, DPD RI hadir membawa gagasan bahwa Indonesia tidak hanya dibangun dari pusat. Ada daerah yang memiliki karakter, persoalan, potensi, dan kebutuhan berbeda yang harus mendapat ruang dalam kebijakan nasional.
Dua dekade lebih kemudian, pertanyaan tersebut tetap relevan. Memasuki usia ke-22, DPD RI kembali menegaskan identitasnya sebagai lembaga representasi teritorial. Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyebut daerah bukan sekadar ruang geografis, melainkan bagian penting dari kehidupan berbangsa yang memiliki hak untuk tumbuh, mengelola potensi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Pesan itu disampaikan Sultan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4 DPD RI dalam rangka HUT ke-22 DPD RI sekaligus Penyampaian Laporan Kinerja DPD RI Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Momentum tersebut sekaligus menjadi ruang bagi DPD RI untuk melihat kembali perjalanan kelembagaannya.
Dari Sebuah Gagasan Menjadi Lembaga Negara
Kelahiran DPD RI merupakan bagian dari perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah reformasi. DPD dirancang sebagai representasi daerah di tingkat nasional. Setiap provinsi memiliki jumlah anggota yang sama, terlepas dari besar kecilnya jumlah penduduk.
Konsep tersebut membawa warna berbeda dalam parlemen Indonesia. Jika DPR merepresentasikan rakyat melalui partai politik, DPD membawa mandat representasi wilayah. Dalam perjalanannya, DPD harus membangun bukan hanya struktur kelembagaan, tetapi juga memperjelas ruang kewenangan dan kontribusinya dalam sistem ketatanegaraan.
Periode pertama DPD RI pada 2004–2009 menjadi fase membangun fondasi. Ginandjar Kartasasmita sebagai Ketua DPD RI pertama memimpin lembaga yang masih mencari bentuk dan membangun mekanisme kerja sebagai institusi baru dalam sistem parlemen Indonesia. Fase ini penting karena keberadaan DPD harus diterjemahkan dari gagasan konstitusional menjadi kerja kelembagaan yang konkret.
Ketika Kewenangan Menjadi Agenda Utama
Memasuki periode 2009–2014, DPD RI berada pada fase penguatan posisi kelembagaan. Irman Gusman memimpin DPD RI dan membawa perhatian lebih besar pada persoalan kewenangan lembaga, terutama dalam fungsi legislasi.
Perdebatan mengenai posisi DPD dalam proses pembentukan undang-undang kemudian menjadi salah satu agenda penting perjalanan kelembagaan. Perjuangan tersebut mencapai salah satu titik penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014 yang memperkuat pemaknaan kewenangan konstitusional DPD dalam proses legislasi.
Dengan demikian, perjalanan DPD mulai bergerak dari sekadar membangun eksistensi menuju upaya memperkuat peran dalam sistem ketatanegaraan.
Dinamika Kepemimpinan dan Penguatan Fungsi Daerah
Periode 2014–2019 menunjukkan bahwa perjalanan sebuah lembaga negara tidak selalu berjalan dalam satu garis lurus. Irman Gusman kembali memimpin DPD RI pada awal periode sebelum kepemimpinan beralih kepada Mohammad Saleh dan kemudian Oesman Sapta.
Pada fase ini, isu hubungan pusat dan daerah tetap menjadi salah satu agenda utama. Penguatan fungsi DPD juga memperoleh momentum melalui perubahan regulasi, termasuk pengaturan mengenai pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. Artinya, ruang kerja DPD semakin bersentuhan dengan kualitas kebijakan di tingkat daerah.
Daerah Menghadapi Pandemi dan Perubahan Ekonomi
Periode 2019–2024 dipimpin La Nyalla Mahmud Mattalitti. Periode tersebut memiliki tantangan berbeda. Pandemi COVID-19 mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat dan memberikan tekanan besar kepada pemerintah pusat maupun daerah.
Pemulihan ekonomi daerah, pelayanan publik, kesehatan, pembangunan, otonomi daerah serta hubungan fiskal pusat dan daerah menjadi isu yang semakin penting. Pandemi juga memperlihatkan satu kenyataan: kebijakan nasional pada akhirnya diterjemahkan di daerah.
Keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh keputusan di pusat, tetapi juga oleh kemampuan daerah melaksanakan dan menyesuaikannya dengan kondisi masyarakat masing-masing.
Memasuki Era Sultan B. Najamudin

Periode 2024–2029 membawa kepemimpinan baru di DPD RI. Sultan Baktiar Najamudin terpilih sebagai Ketua DPD RI bersama GKR Hemas, Yorrys Raweyai dan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua.
Pada periode ini, representasi daerah kembali ditekankan sebagai identitas utama DPD RI. Sultan menyederhanakannya melalui sebuah kalimat: apabila DPR hadir mewakili “siapa”, maka DPD hadir mewakili “di mana”.
Kalimat tersebut menggambarkan karakter utama DPD sebagai representasi teritorial. Karena itu, isu yang dibawa DPD tidak berhenti pada kepentingan politik nasional, tetapi mencakup persoalan yang langsung berkaitan dengan kehidupan daerah: pendidikan, kesehatan, pertanian, pertanahan, tata ruang, lingkungan, koperasi, keuangan daerah hingga pengelolaan sumber daya alam.
13.519 Aspirasi dan Tantangan Mengubahnya Menjadi Kebijakan
Pada usia ke-22, DPD RI mencatat 13.519 aspirasi daerah yang dihimpun dan ditindaklanjuti sepanjang September 2025 hingga Agustus 2026. Aspirasi tersebut berasal dari berbagai bidang, mulai pendidikan, kesehatan, tata ruang, pertanahan, pertanian, lingkungan hidup, koperasi hingga keuangan daerah.
Di bidang legislasi dan pengawasan, DPD RI mencatat tujuh RUU usul inisiatif serta 25 kegiatan pengawasan. DPD RI juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah di 38 provinsi.
Namun, angka-angka tersebut bukanlah akhir dari perjalanan. Tantangan terbesar lembaga representasi daerah justru terletak pada bagaimana aspirasi yang telah dihimpun dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sebab ukuran keberhasilan representasi bukan hanya berapa banyak aspirasi yang diterima, tetapi sejauh mana aspirasi tersebut mampu masuk ke dalam proses pengambilan keputusan.
Memperjuangkan Keadilan Fiskal

Salah satu isu yang terus muncul dalam hubungan pusat dan daerah adalah persoalan fiskal. Dalam pembahasan APBN 2026, DPD RI mendorong koreksi alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari usulan awal Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun.
Bagi daerah, persoalan transfer fiskal bukan sekadar angka dalam APBN. Besaran anggaran berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Isu tersebut juga berkaitan dengan perjuangan RUU Daerah Kepulauan yang selama ini menjadi salah satu agenda DPD RI.
Karakter Indonesia sebagai negara kepulauan membuat kebutuhan pembangunan setiap wilayah tidak dapat selalu diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Dari Green Democracy Menuju Resilient Democracy, Memasuki fase baru, DPD RI juga mengembangkan gagasan Green Democracy menuju Resilient Democracy.
Gagasan tersebut membawa isu demokrasi ke ruang yang lebih luas: bagaimana demokrasi mampu bertahan menghadapi perubahan lingkungan, tekanan ekonomi dan dinamika geopolitik. Bagi daerah, isu tersebut semakin relevan.
Perubahan iklim, ketahanan pangan, energi, sumber daya alam, transformasi digital dan perubahan ekonomi global memberikan dampak berbeda pada setiap wilayah. Karena itu, perspektif daerah menjadi penting dalam merumuskan kebijakan nasional yang mampu menjawab keragaman Indonesia.
Dua Puluh Dua Tahun Bukan Garis Akhir
Dari Ginandjar Kartasasmita, Irman Gusman, Mohammad Saleh, Oesman Sapta Odang, La Nyalla Mahmud Mattalitti hingga Sultan Baktiar Najamudin, DPD RI telah melewati berbagai fase kepemimpinan dan tantangan. Setiap periode memiliki konteks zamannya masing-masing.
Ada fase membangun fondasi. Ada fase memperjuangkan kewenangan. Ada fase memperkuat hubungan pusat dan daerah. Ada pula fase menghadapi pandemi, ketimpangan fiskal, perubahan ekonomi dan tantangan geopolitik. Namun benang merahnya tetap sama: menghadirkan daerah dalam percakapan nasional.
Kini, setelah 22 tahun, pekerjaan DPD RI belum selesai. Justru semakin banyaknya persoalan daerah menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap representasi teritorial tetap relevan.
Persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana DPD RI menyuarakan daerah, tetapi bagaimana suara tersebut mampu menjadi bagian dari keputusan nasional. Sultan Baktiar Najamudin menegaskan bahwa HUT ke-22 DPD RI bukan semata momentum untuk merayakan usia lembaga, melainkan kesempatan untuk mengevaluasi kinerja dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat.
Pada akhirnya, perjalanan DPD RI adalah perjalanan tentang hubungan antara pusat dan daerah.Tentang bagaimana Indonesia mendengar suara dari berbagai penjuru Nusantara. Dan tentang bagaimana keberagaman wilayah tidak menjadi jarak, tetapi menjadi kekuatan dalam menentukan arah pembangunan Indonesia.
Dua puluh dua tahun DPD RI bukan sekadar perjalanan waktu. Ini adalah perjalanan untuk memastikan bahwa suara daerah tetap memiliki tempat dalam menentukan arah Indonesia.





