
BicaraPlus – Pemilu 2029 menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menegaskan bahwa evaluasi terhadap Pemilu 2024 harus dilakukan secara serius, terbuka, dan bertanggung jawab agar berbagai persoalan yang muncul tidak kembali terulang pada pemilu mendatang.
Hal tersebut disampaikan GKR Hemas dalam rapat kerja inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Pemilu di Kantor DPD RI DIY, Yogyakarta, Selasa (12/05). Forum tersebut membahas berbagai isu strategis menuju Pemilu 2029, mulai dari evaluasi sistem pemilu, penguatan demokrasi lokal, hingga peningkatan representasi perempuan dalam politik.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Komisi Pemilihan Umum DIY dan kabupaten/kota se-DIY, Badan Pengawas Pemilihan Umum DIY dan kabupaten/kota se-DIY, Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), hingga Biro Hukum Setda DIY.
Menurut GKR Hemas, Pemilu 2029 harus menjadi titik pembenahan demokrasi Indonesia agar lebih inklusif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat daerah. “Pemilu bukan sekadar agenda lima tahunan, tetapi merupakan cermin kualitas demokrasi dan ukuran kedewasaan bangsa dalam menjaga kedaulatan rakyat,” ujar GKR Hemas.
Evaluasi Pemilu 2024 Jadi Fondasi Menuju Pemilu 2029
Dalam forum tersebut, GKR Hemas menyoroti sejumlah tantangan besar pada Pemilu 2024 yang perlu menjadi perhatian serius menjelang Pemilu 2029. Salah satunya adalah tingginya beban kerja penyelenggara akibat sistem lima kotak suara yang dinilai terlalu kompleks.
Selain itu, distribusi logistik pemilu, padatnya tahapan pemilu dan pilkada, hingga kejenuhan masyarakat juga menjadi catatan penting dalam evaluasi demokrasi nasional.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dapat menjadi peluang strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi lokal. “Dengan adanya jeda antara pemilu nasional dan pemilu daerah, saya berharap ruang demokrasi lokal dapat tumbuh lebih sehat, lebih substantif, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat di daerah,” katanya.
https://www.dpd.go.id/Pemisahan skema pemilu tersebut dinilai mampu membuat masyarakat lebih fokus terhadap isu daerah sekaligus memperkuat representasi lokal dalam proses demokrasi menuju Pemilu 2029.
Penguatan Representasi Perempuan dalam Pemilu 2029
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam rapat kerja tersebut adalah penguatan representasi perempuan dalam politik nasional dan daerah menjelang Pemilu 2029. GKR Hemas menegaskan bahwa demokrasi yang sehat harus memberikan ruang partisipasi setara bagi perempuan, bukan hanya sebagai pemilih tetapi juga sebagai pengambil keputusan.
“Demokrasi yang sehat harus memberikan ruang partisipasi yang setara bagi perempuan. Tidak hanya sebagai pemilih tetapi juga sebagai pengambil keputusan dan penggerak perubahan sosial,” tambahnya. Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) DIY juga menyampaikan aspirasi terkait pentingnya peningkatan kualitas kaderisasi politik perempuan serta perlindungan terhadap hak politik perempuan dalam proses pemilu.
Penguatan keterwakilan perempuan dinilai menjadi langkah strategis agar kebijakan publik pada Pemilu 2029 lebih inklusif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
KPU DIY Sebut Pemilu Indonesia Salah Satu yang Paling Kompleks di Dunia
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan bahwa Pemilu 2024 menjadi salah satu pemilu paling kompleks di dunia karena melibatkan lebih dari 820 ribu TPS dengan jumlah pemilih mencapai lebih dari 203 juta orang. “Pemilu di Indonesia ini sangat kompleks, sangat luar biasa. Diselenggarakan serentak pada hari dan jam yang sama. Ini sebuah peristiwa kolosal yang melibatkan jutaan orang,” ujarnya.
KPU DIY juga menyoroti berbagai tantangan teknis yang harus menjadi perhatian menuju Pemilu 2029, termasuk perubahan regulasi akibat putusan Mahkamah Konstitusi di tengah tahapan pemilu, biaya penyelenggaraan yang tinggi, hingga rendahnya literasi politik digital masyarakat. Menurut KPU DIY, transformasi digital dan penguatan edukasi pemilih akan menjadi faktor penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia di masa mendatang.
Regulasi Pemilu Harus Adaptif terhadap Perubahan Sosial
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menilai revisi Undang-Undang Pemilu harus mampu menjawab perubahan sosial dan perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.
Ia menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ruang digital, transparansi dana kampanye, hingga perlindungan terhadap pelapor pelanggaran pemilu. “Regulasi sebaiknya tidak terlalu tertinggal dengan perubahan realitas sosial karena akan membuat regulasi tidak kompatibel dengan situasi yang sangat berubah sekarang ini,” katanya.
Bawaslu DIY juga mengusulkan penguatan prinsip inklusivitas agar kelompok perempuan, pemilih marginal, dan kelompok rentan mendapatkan akses partisipasi politik yang lebih baik pada Pemilu 2029.
Pemilu 2029 Diharapkan Lebih Demokratis dan Efektif
Rapat kerja berlangsung dalam format dialog terbuka yang diisi dengan paparan dari KPU DIY, Bawaslu DIY, serta penyampaian aspirasi dari berbagai organisasi kepemiluan dan kelompok masyarakat.
Seluruh masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan rekomendasi DPD RI dalam penyempurnaan regulasi pemilu nasional menuju Pemilu 2029 yang lebih demokratis, efektif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu diharapkan mampu memanfaatkan momentum evaluasi ini untuk memperbaiki sistem demokrasi Indonesia agar lebih berkualitas serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di masa depan.





