Pramono Anung Tegas Berantas Pembuangan Sampah Ilegal di Jakarta

Pramono Anung Tegas Berantas Pembuangan Sampah Ilegal di Jakarta

BicaraPlus – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap praktik pembuangan sampah ilegal di Jakarta yang dinilai menjadi penyebab utama munculnya tumpukan sampah di sejumlah titik ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pelaku, khususnya pengelola kawasan maupun perusahaan swasta yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha. Komitmen tersebut disampaikan Pramono Anung usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7).

Menurut Pramono Anung , persoalan sampah tidak lagi hanya berkaitan dengan kebersihan kota, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum dan tanggung jawab lingkungan dari seluruh pihak, termasuk sektor swasta. “Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat. Saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bersama Kominfotik agar penanganannya dilakukan secepat mungkin,” ujarnya.

Praktik Pembuangan Sampah Ilegal Jadi Sorotan

Pemprov DKI menemukan adanya praktik penimbunan sampah secara ilegal di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan hasil pengawasan, sejumlah pengelola kawasan yang memiliki izin pengelolaan sampah diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana aturan yang berlaku. Sampah yang seharusnya diproses dan hanya menyisakan residu ke tempat pemrosesan akhir justru ditimbun di lahan publik sepanjang sekitar 700 meter.

Pramono Anung menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena berdampak terhadap lingkungan sekaligus mengganggu kesehatan masyarakat.”Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Jika pelanggaran ini kembali terjadi, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Untuk mempercepat normalisasi kawasan Penjaringan, Pemprov DKI mengerahkan :

  • 10 truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup;
  • alat berat dari Dinas Sumber Daya Air (SDA);
  • operasi pengangkutan sekitar 15–20 truk sampah setiap hari.

Proses pembersihan ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan lokasi penumpukan sampah melalui aplikasi JAKI agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya

siaranpers pemprov dki 20260726084908 7tck2b 719

Pramono Anung sebagai Pimpinan Pemprov DKI menegaskan penegakan hukum tidak hanya menyasar vendor pengangkut sampah, tetapi juga perusahaan maupun pengelola kawasan yang lalai memenuhi kewajiban pengelolaan sampah.

Sebelumnya, pada 12 Mei dan 1 Juli 2026, dua perusahaan telah dikenai sanksi berupa denda dan penahanan armada truk karena terbukti membuang sampah secara ilegal. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pengelola kawasan permukiman, komersial, hingga industri wajib mengelola sampah secara mandiri. Pelanggaran dapat berujung pada:

  • teguran tertulis;
  • publikasi nama perusahaan di situs resmi Pemprov DKI;
  • pembekuan izin;
  • pencabutan izin usaha.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas sektor swasta dalam pengelolaan sampah perkotaan.

Pemilahan Sampah Harus Dimulai dari Rumah

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan lingkungan yang sehat.

“Yang paling penting adalah edukasi kepada masyarakat agar sampah dipilah sejak dari rumah. Saya melihat DKI Jakarta sudah cukup masif melakukan edukasi dan ini perlu terus menjadi budaya bersama,” ujar Pramono Anung .

Penanganan sampah masih menjadi salah satu tantangan terbesar bagi Jakarta yang setiap harinya menghasilkan ribuan ton limbah rumah tangga maupun sampah komersial. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak hanya memperburuk kualitas lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko banjir, pencemaran air, gangguan kesehatan masyarakat, hingga kerusakan ruang terbuka hijau.

Langkah tegas Pemprov DKI terhadap pelaku pelanggaran dinilai menjadi sinyal bahwa pengelolaan sampah kini tidak lagi sekadar urusan kebersihan kota, melainkan bagian dari penegakan hukum lingkungan dan tata kelola perkotaan yang berkelanjutan.

Bagikan