Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill Mulai 1 Agustus 2026, DPRD Minta Edukasi Pemilahan Sampah Diperkuat

Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill Mulai 1 Agustus 2026

BicaraPlus – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mempercepat transformasi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang melalui penerapan sistem controlled landfill yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut sekaligus menandai berakhirnya praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di TPST Bantargebang, Bekasi. Dampaknya, masyarakat Jakarta diwajibkan untuk mulai melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josephine Simanjuntak, menilai langkah Pemprov DKI merupakan terobosan penting dalam memperbaiki tata kelola lingkungan. Namun, keberhasilannya harus dibarengi dengan edukasi dan penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang memadai. “Penerapan controlled landfill merupakan langkah maju karena pengelolaan sampah menjadi lebih tertata dan ramah lingkungan. Namun, keberhasilannya harus diimbangi dengan pengurangan sampah dari sumber melalui edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat,” ujar Josephine, Selasa (21/7/2026).

Pemilahan Sampah Harus Dimulai dari Rumah Tangga

Menurut Josephine, transformasi Bantargebang menjadi sistem controlled landfill merupakan upaya positif dalam mengurangi dampak lingkungan akibat praktik open dumping yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama pengelolaan sampah di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa pembenahan di hilir saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah ibu kota. “Persoalan sampah tidak akan selesai jika hanya dibenahi di hilir. Pengurangan dan pemilahan sampah harus dimulai dari rumah tangga,” katanya.

Legislator PSI itu mengungkapkan, berdasarkan hasil kegiatan reses dan sosialisasi Peraturan Daerah DKI Jakarta pada 9-10 Juli 2026, masih banyak masyarakat yang memiliki keinginan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, tetapi terkendala minimnya fasilitas pendukung.

Banyak Lingkungan Masih Kekurangan Fasilitas Sampah Terpilah

Josephine menemukan masih banyak wilayah yang belum memiliki sarana pemilahan sampah yang memadai. Bahkan, terdapat sejumlah RW yang hanya memiliki beberapa tong sampah untuk melayani seluruh warga.”Saya menemukan masih banyak lingkungan yang kekurangan sarana pemilahan sampah. Bahkan ada RW yang hanya memiliki beberapa tong sampah untuk melayani seluruh warganya. Kondisi seperti ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.

Ia menilai kesiapan masyarakat untuk mendukung kebijakan pemilahan sampah cukup tinggi. Namun, pemerintah juga harus memastikan tersedianya infrastruktur yang mendukung, mulai dari tempat sampah terpilah hingga sistem pengangkutan yang sesuai.

“Masyarakat tentu siap mendukung pemilahan sampah. Namun pemerintah juga harus memastikan fasilitasnya tersedia. Edukasi dan sarana harus berjalan secara beriringan,” tambahnya. Selain itu, Josephine meminta Pemprov DKI memperluas sosialisasi terkait pemilahan sampah organik, anorganik, dan limbah rumah tangga hingga ke tingkat RT dan RW.

Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor utama dalam mengurangi volume sampah yang setiap hari dikirim ke TPST Bantargebang.

Pemprov DKI Mulai Tutup Zona Open Dumping di Bantargebang

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah memulai tahap awal penerapan controlled landfill sejak 17 Juli 2026.

Dua zona aktif pembuangan sampah di TPST Bantargebang mulai ditutup menggunakan media pelindung dan selanjutnya akan dipasang geomembrane untuk mengurangi bau, mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat air hujan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa sistem baru tersebut dilakukan dengan mengatur titik pembuangan secara bergantian setiap tujuh hari.

Area yang telah digunakan akan ditutup sementara sebelum dilakukan pemasangan geomembrane sehingga proses pengelolaan sampah menjadi lebih aman, terukur, dan ramah lingkungan.

Selain mengandalkan anggaran pemerintah, Pemprov DKI juga menggandeng sektor swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) guna mempercepat penyediaan material penutup dan pemasangan geomembrane.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transformasi TPST Bantargebang menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

Apa Itu Controlled Landfill?

Controlled landfill merupakan metode pengelolaan sampah yang lebih baik dibandingkan open dumping. Pada sistem ini, sampah ditata secara terkontrol, ditutup secara berkala, serta dilengkapi pengendalian emisi gas dan air lindi untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Penerapan sistem ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memenuhi target pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan mendukung pembangunan kota berkelanjutan.

Bagikan