
BicaraPlus – Pengelolaan uang dan aset hasil penyitaan Kejaksaan Agung menjadi sorotan Komisi III DPR RI dalam rapat bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Sorotan terutama menyangkut mekanisme pengelolaan dana, rekening yang digunakan, hingga transparansi pemulihan aset yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.
Dalam rapat tersebut, BPA menjelaskan bahwa lembaganya belum memiliki holding account sendiri. Untuk aset yang dilelang, pembayaran dari pemenang lelang dilakukan melalui pejabat lelang atau KPKNL dan selanjutnya langsung disetorkan ke rekening kas negara. Dengan mekanisme tersebut, BPA menegaskan tidak ada uang hasil lelang yang melewati rekening BPA.
Penjelasan tersebut muncul setelah anggota Komisi III mempertanyakan keberadaan uang sitaan dalam jumlah besar yang sebelumnya diperlihatkan di lingkungan Kejaksaan Agung. DPR meminta penjelasan mengenai asal-usul dana tersebut, apakah merupakan hasil penyitaan, bagaimana pengelolaannya, serta bagaimana mekanisme penyetorannya ke negara.
BPA Catat Rp26,41 Triliun Masuk Kas Negara
BPA dalam rapat menyampaikan capaian pemulihan aset selama tiga tahun terakhir. Sebanyak 21.737 aset telah diselesaikan, dengan total dana yang disebut telah disetorkan ke kas negara sekitar Rp26,41 triliun.
Rinciannya, pada 2024 sebesar Rp1,439 triliun, pada 2025 mencapai Rp19,654 triliun, sedangkan sepanjang 2026 hingga saat rapat berlangsung mencapai Rp4,947 triliun.
Namun, angka agregat tersebut justru menjadi perhatian anggota Komisi III. DPR meminta BPA memberikan rincian yang lebih terbuka mengenai sumber pemulihan tersebut, termasuk berapa yang benar-benar berasal dari proses asset tracing dan berapa yang berasal dari mekanisme lainnya.
Anggota Komisi III juga meminta laporan mengenai 10 aset terbesar yang saat ini ditangani BPA, termasuk perkembangan pengelolaan, nilai appraisal, nilai putusan pengadilan, hingga hasil akhirnya setelah dilakukan lelang.
DPR Soroti Transparansi Pengelolaan Aset
Persoalan transparansi tidak hanya menyangkut uang tunai. Komisi III juga mempertanyakan bagaimana berbagai jenis aset sitaan dikelola, mulai dari tanah, rekening bank yang diblokir, kendaraan mewah, emas, batu bara hingga nikel.
DPR menilai masyarakat perlu memperoleh gambaran yang jelas mengenai aset apa saja yang telah disita, bagaimana status hukumnya, bagaimana aset tersebut dinilai, serta bagaimana proses penjualan atau pelelangannya dilakukan.
BPA menjelaskan bahwa pengelolaan aset tidak berhenti pada penyitaan. Setelah disita, aset harus dipelihara dan diselesaikan agar tidak kehilangan nilai ekonominya. Dalam proses lelang, BPA bekerja bersama KPKNL atau pejabat lelang, sementara hasil pembayaran dilewatkan langsung ke rekening negara.
Uang Sitaan Bukan Berarti Uang Beredar Bertambah

Besarnya uang sitaan yang masuk ke kas negara juga perlu dibedakan dari konsep uang beredar dalam perekonomian. Dana hasil penyitaan yang disetorkan ke negara tidak otomatis berarti terjadi penambahan jumlah uang beredar. Dalam konteks ini, yang terjadi adalah perpindahan penguasaan atau kepemilikan dana melalui mekanisme hukum dan fiskal, bukan penciptaan uang baru.
Karena itu, angka puluhan triliun rupiah dalam pemulihan aset lebih tepat dibaca sebagai penerimaan atau pemulihan aset negara, bukan sebagai tambahan langsung terhadap jumlah uang beredar masyarakat.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR meminta BPA memperkuat koordinasi antarinstansi untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas pemulihan aset.
DPR juga mendorong BPA segera menyelesaikan berbagai hambatan dalam pelaksanaan asset recovery, melakukan evaluasi terhadap kinerja dan mekanisme yang berjalan, serta melaporkan hasil kinerja secara berkala.
Sorotan terhadap uang sitaan dan aset bernilai triliunan rupiah tersebut pada akhirnya bukan sekadar persoalan besarnya angka pemulihan. DPR menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan mekanisme agar publik dapat mengetahui bagaimana aset hasil penegakan hukum benar-benar dikembalikan untuk kepentingan negara.





