Komisi III Soroti Tambang Asabri yang Disebut Bernilai Rp11 Triliun, Laku Rp1 Triliun

Komisi III Soroti Tambang Asabri yang Disebut Bernilai Rp11 Triliun, Laku Rp1 Triliun

BicaraPlus – Pengelolaan aset sitaan dalam perkara korupsi kembali menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Dalam rapat bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, anggota Komisi III menyoroti informasi mengenai aset tambang di Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang berkaitan dengan perkara Asabri.

Sorotan tersebut muncul setelah dalam rapat disampaikan informasi bahwa tambang tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp11 triliun, sementara setelah dilelang disebut hanya menghasilkan sekitar Rp1 triliun.

Perbedaan nilai yang sangat besar itu menjadi perhatian Komisi III, terutama terkait proses penilaian aset dan mekanisme lelang yang dilakukan terhadap aset hasil penyitaan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Jenderal Safaruddin, menyampaikan persoalan tersebut saat meminta penjelasan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Dalam rapat, Safaruddin menyebut adanya informasi mengenai sebuah tambang di Kutai Barat yang dikaitkan dengan perkara Asabri. Menurut informasi yang diterimanya, nilai tambang tersebut mencapai sekitar Rp11 triliun, namun setelah dilelang hanya berada di kisaran Rp1 triliun.

Safaruddin meminta BPA menjelaskan kondisi sebenarnya, termasuk dasar penetapan nilai aset dan harga yang menjadi dasar dalam proses lelang.

Penilaian Aset Jadi Sorotan

Persoalan penilaian aset menjadi salah satu tantangan dalam proses pemulihan aset hasil tindak pidana. Dalam rapat tersebut, BPA menjelaskan bahwa tidak seluruh aset yang dilelang berhasil mendapatkan penawar. Rata-rata sekitar 30 persen aset dalam proses lelang disebut tidak mendapatkan pembeli.

Salah satu kendalanya adalah nilai limit lelang yang dinilai terlalu tinggi. Ketika aset tidak terjual, proses penilaian kembali baru dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu. Kondisi tersebut membuat negara tetap harus menanggung biaya pengelolaan dan pemeliharaan aset yang belum terselesaikan.

Kondisi ini menjadi semakin kompleks ketika aset yang dikelola memiliki nilai ekonomi besar dan membutuhkan pengelolaan khusus.

Aset Produktif Perlu Dijaga Nilainya

ChatGPT Image 9 Sep 2026 23.11.30

Dalam pembahasan bersama Komisi III, pengelolaan aset tidak hanya dipandang dari sisi penyimpanan. Aset yang masih memiliki kegiatan ekonomi juga perlu dikelola agar nilai dan produktivitasnya tidak merosot.

Anggota Komisi III menyoroti aset berupa hotel, perkebunan, tambang hingga pabrik yang masih beroperasi. Jika aset produktif hanya disita dan tidak dikelola secara baik selama proses hukum berlangsung, nilai ekonominya berpotensi mengalami penurunan.

Karena itu, proses pemulihan aset negara tidak berhenti pada penyitaan. Pengamanan, pemeliharaan, penilaian, hingga penyelesaian melalui lelang menjadi rangkaian penting agar aset dapat memberikan hasil optimal bagi negara.

BPA Klaim Pulihkan Rp26 Triliun

Dalam rapat tersebut, BPA Kejaksaan Agung menyampaikan capaian pemulihan aset selama tiga tahun terakhir. BPA menyebut sebanyak 21.737 aset telah diselesaikan melalui berbagai mekanisme, termasuk lelang, penyetoran ke kas negara, pemusnahan barang, maupun pengembalian kepada pihak yang berhak.

Total nilai yang disebut telah disetorkan ke kas negara mencapai sekitar Rp26,41 triliun. Rinciannya, pada 2024 sekitar Rp1,439 triliun, 2025 sekitar Rp19,654 triliun, dan pada 2026 hingga saat rapat sekitar Rp4,947 triliun.

Namun, capaian tersebut juga menjadi bahan evaluasi. Sejumlah anggota Komisi III meminta adanya rincian yang lebih jelas mengenai sumber pemulihan, jenis aset, nilai appraisal, nilai hasil lelang, serta aset yang masih belum terselesaikan.

Komisi III juga meminta BPA memberikan gambaran mengenai aset-aset bernilai besar yang sedang ditangani, termasuk perkembangan pengelolaan dan tingkat pemulihannya.

Transparansi Pengelolaan Aset Didorong

Sorotan terhadap tambang yang disebut bernilai Rp11 triliun namun disebut hanya laku sekitar Rp1 triliun menjadi bagian dari pembahasan lebih luas mengenai transparansi pengelolaan aset negara.

Komisi III mendorong BPA mengoptimalkan pemulihan aset secara bertanggung jawab dan transparan, mulai dari pelacakan, penyitaan, pengelolaan, pengamanan hingga pengembalian aset.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III juga meminta BPA memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga di tingkat regional, nasional dan internasional untuk mempercepat proses pemulihan aset.

Komisi III turut mendorong BPA segera menyelesaikan berbagai hambatan dalam pelaksanaan pemulihan aset, disertai evaluasi kinerja dan efektivitas mekanisme yang telah berjalan.

Pembahasan mengenai tambang Asabri tersebut menunjukkan bahwa proses pemulihan aset negara tidak hanya berkaitan dengan keberhasilan menyita aset, tetapi juga bagaimana menjaga nilai aset, menentukan harga secara tepat, serta memastikan hasil akhirnya dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Bagikan