Universitas Republik Indonesia Resmi Diluncurkan, Publik Menanti Kejelasan Dasar Hukum dan Tata Kelolanya

Universitas Republik Indonesia Resmi Diluncurkan, Publik Menanti Kejelasan

BicaraPlus – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) di Istana Negara, Rabu (22/7/2026). Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia.

Pelantikan tersebut sekaligus memperkenalkan URI kepada publik. Namun, kemunculan lembaga baru itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar hukum pembentukan, struktur kelembagaan, mekanisme penyelenggaraan, hingga tata kelola institusi yang diproyeksikan menjadi pusat pendidikan kepemimpinan nasional tersebut.

Sebelum pelantikan berlangsung, informasi mengenai Universitas Republik Indonesia relatif belum banyak tersedia di ruang publik. Penjelasan mengenai tujuan, fungsi, dan perannya baru disampaikan setelah pelantikan oleh pejabat yang ditunjuk memimpin lembaga tersebut.

Disiapkan Mencetak Pemimpin Nasional

Usai dilantik, Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto menjelaskan bahwa pembentukan Universitas Republik Indonesia merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia, khususnya dalam menyiapkan calon pemimpin bangsa.

Menurut Donny, URI mengadopsi konsep pendidikan kepemimpinan yang telah diterapkan di sejumlah negara dan akan berfokus pada pembinaan sumber daya manusia bagi pemerintahan maupun badan usaha milik negara (BUMN). “Ini semua adalah terkait dengan pendidikan pembinaan, penyiapan sumber daya manusia untuk ke depan baik untuk pemerintahan ataupun untuk BUMN,” ujar Donny.

Ia menjelaskan, di bawah Gubernur URI nantinya akan dibentuk Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan yang membawahi tiga institusi, yaitu Badan Pengelola Sekolah Unggulan, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Menurut Donny, fungsi LAN juga akan diperkuat. Selain tetap menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur sipil negara (ASN), lembaga tersebut nantinya diproyeksikan turut menyiapkan sumber daya manusia untuk BUMN.

Kemendikti: URI Bukan Induk Seluruh Perguruan Tinggi

Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa Universitas Republik Indonesia tidak akan membawahi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Ia juga memastikan keberadaan URI tidak mengubah fungsi maupun kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Enggak, fungsi kita tidak berubah ya. Jadi mungkin nanti dalam waktu dekat Pak Gubernur URI akan lebih menjelaskan lagi bagaimana peran dan posisinya. Tapi bukan berarti URI itu membawahi seluruh kampus-kampus ya, tidak begitu,” ujar Brian di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Brian mengungkapkan rencana pendirian 10 kampus URI masih dalam tahap kajian. Ia juga memastikan pembentukan URI tidak akan mengurangi ataupun mengambil anggaran Kemendikti Saintek.

Menurutnya, URI merupakan program afirmasi yang bertujuan menyiapkan sumber daya manusia unggul untuk mengisi berbagai posisi strategis, termasuk mendukung pembangunan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta program prioritas nasional.

Sejumlah Aspek Masih Menunggu Penjelasan

presidenri.go .id 23072026082531 6a616d8b3944a0.53359889

Meski pemerintah telah menjelaskan tujuan pembentukan URI, sejumlah aspek kelembagaan masih belum dijabarkan secara rinci kepada publik.

Di antaranya adalah bentuk hukum Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan, struktur organisasi lengkap, mekanisme penyelenggaraan pendidikan, sistem akademik, sumber pendanaan, serta hubungan kelembagaan URI dengan kementerian maupun lembaga negara lainnya.

Selain itu, pemerintah juga belum menyampaikan secara terperinci bagaimana status 10 kampus yang masih dikaji, mekanisme penerimaan peserta didik, maupun model pendidikan yang akan diterapkan.

Kejelasan mengenai aspek-aspek tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai posisi Universitas Republik Indonesia dalam sistem pendidikan nasional.

Fungsi Pengawasan DPR Tetap Relevan

Pembentukan Universitas Republik Indonesia juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap lembaga baru tersebut.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dan mengangkat pejabat melalui Keputusan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun apabila operasional sebuah lembaga menggunakan anggaran negara atau berdampak pada pembentukan organisasi pemerintahan baru, DPR RI memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran untuk meminta penjelasan dari pemerintah.

Hingga artikel ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari DPR RI mengenai pembentukan Universitas Republik Indonesia maupun rencana pembahasannya di parlemen.

Transparansi Menjadi Kunci

Pendidikan kepemimpinan merupakan salah satu investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa. Karena itu, kehadiran Universitas Republik Indonesia berpotensi menjadi instrumen strategis dalam menyiapkan generasi pemimpin masa depan.

Namun, besarnya tujuan tersebut perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi mengenai dasar hukum, tata kelola, pendanaan, struktur organisasi, serta mekanisme penyelenggaraannya. Transparansi akan menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan lembaga baru ini berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Seiring mulai beroperasinya URI, publik kini menantikan penjelasan lebih komprehensif dari pemerintah mengenai posisi, fungsi, dan arah pengembangan lembaga tersebut dalam ekosistem pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Bagikan