
BicaraPlus – Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dinilai perlu keluar dari pendekatan administratif semata dan lebih fokus pada persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan. Kebijakan khusus dinilai penting untuk memastikan karakteristik geografis kepulauan tidak justru menjadi penyebab ketimpangan pembangunan.
Wakil Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Graal Taliawo, mengatakan penyusunan regulasi harus melihat persoalan masyarakat secara lebih substansial. Menurutnya, masalah yang dihadapi masyarakat kepulauan tidak selalu mengikuti batas administratif seperti provinsi, kabupaten, maupun kecamatan.
Graal menyatakan pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mengenai perlunya mengkaji kembali pendekatan dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan.
“Saya setuju sekali dan senang dengan paparan Prof. Jimly. Karena dalam RUU ini sangat berbasis administrasi. Seharusnya kita tidak menggunakan pendekatan tersebut dalam menyelesaikan masalah, tetapi harus melihat secara substansial, apakah itu kabupaten, provinsi, atau kecamatan. Banyak persoalan yang sebenarnya sama,” ujar Graal dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Graal, pertanyaan mendasar dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan adalah arah dan tujuan regulasi tersebut. Undang-undang tidak cukup hanya mengatur pembagian kewenangan berdasarkan wilayah administratif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang hidup dengan karakteristik geografis kepulauan.
Perlakuan Sama Dinilai Bisa Picu Ketimpangan
Graal menilai karakteristik wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda dibandingkan wilayah daratan. Kondisi geografis, konektivitas, akses pelayanan publik, hingga tantangan pembangunan membuat masyarakat kepulauan menghadapi persoalan yang tidak selalu dapat diselesaikan dengan kebijakan yang seragam.
“Perlakuan yang sama terhadap sesuatu yang beragam itu tidak adil. Dampaknya, pembangunan juga menjadi tidak adil dan akhirnya terjadi ketimpangan,” katanya.
Pernyataan tersebut menyoroti persoalan yang lebih luas dalam pembangunan wilayah kepulauan. Ketika karakteristik geografis yang berbeda diperlakukan dengan standar kebijakan yang sama, kebutuhan masyarakat di daerah kepulauan berpotensi tidak tertangani secara optimal.
Karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menciptakan kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi wilayah. Regulasi tersebut juga dinilai perlu mengantisipasi persoalan pembangunan yang akan muncul di masa depan.
RUU Daerah Kepulauan Berpotensi Berhadapan dengan Banyak Regulasi
Selain persoalan pendekatan administratif, tantangan lain yang muncul adalah implementasi RUU Daerah Kepulauan ketika nantinya menjadi undang-undang.
Prof. Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa regulasi khusus mengenai daerah kepulauan berpotensi bersinggungan dengan sejumlah aturan yang telah lebih dahulu berlaku.
Menurut Jimly, beberapa regulasi yang berpotensi bersinggungan antara lain UU Pemerintahan Daerah, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Masalah kepulauan ini, sebagus apa pun UU yang kita buat, implementasinya di lapangan akan banyak berbenturan dengan UU Pemda, UU Pesisir, UU Lingkungan Hidup, dan lainnya,” ujar Jimly.
Ia juga menyoroti potensi ego sektoral dalam pelaksanaan regulasi. Menurutnya, keberadaan undang-undang khusus harus tetap ditempatkan dalam kerangka harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Persoalan tersebut menjadi penting karena efektivitas sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Jangan Sampai RUU Hanya Menambah Regulasi

Graal menilai kritik mengenai potensi tumpang tindih regulasi perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Regulasi baru jangan sampai hanya menambah lapisan aturan tanpa memberikan solusi konkret terhadap persoalan masyarakat. Menurutnya, substansi RUU Daerah Kepulauan harus berangkat dari kebutuhan masyarakat serta karakteristik wilayah kepulauan.
Dengan pendekatan tersebut, undang-undang yang dihasilkan diharapkan tidak sekadar mengatur wilayah berdasarkan batas administratif, tetapi mampu menciptakan kebijakan pembangunan yang lebih berkeadilan. “Orientasi undang-undang ini mau ke mana, apakah hanya berbicara administratif atau memang menjawab persoalan masyarakat?” kata Graal.
Keadilan Pembangunan Jadi Ujian RUU Daerah Kepulauan
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pembentukan regulasi baru. Isu yang lebih besar adalah bagaimana negara memastikan masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh kesempatan pembangunan yang setara.
Karakteristik geografis kepulauan selama ini menghadirkan tantangan tersendiri, mulai dari konektivitas antarwilayah, akses terhadap pelayanan publik, hingga distribusi pembangunan.
Karena itu, RUU Daerah Kepulauan dinilai perlu memiliki perspektif yang mampu melihat persoalan secara lintas wilayah dan lintas sektor.
Graal menegaskan bahwa regulasi tersebut harus berani keluar dari pendekatan administratif semata. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan kebijakan yang benar-benar menjawab persoalan masyarakat dan mencegah ketimpangan pembangunan semakin melebar.
Jika hal tersebut dapat diwujudkan, RUU Daerah Kepulauan tidak hanya menjadi regulasi khusus bagi wilayah kepulauan, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat keadilan pembangunan di Indonesia.





