
BicaraPlus – Pemerintah resmi memberlakukan registrasi SIM biometrik secara penuh mulai 1 Juli 2026 untuk seluruh aktivasi nomor seluler baru di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang terus meningkat, mulai dari spam call, phishing, hingga penyalahgunaan identitas.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan bahwa seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung penerapan registrasi biometrik secara nasional.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Apa Itu Registrasi SIM Biometrik?
Registrasi SIM biometrik merupakan sistem verifikasi identitas pelanggan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terhubung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Melalui teknologi ini, wajah pelanggan akan dicocokkan dengan data resmi pemerintah sehingga penggunaan identitas palsu atau data orang lain saat registrasi nomor seluler dapat dicegah. Menurut Edwin, metode ini dirancang lebih cepat, praktis, dan aman dibandingkan sistem registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi SIM Biometrik untuk Menekan Penipuan Digital
Pemerintah menilai kebijakan registrasi SIM biometrik menjadi salah satu solusi untuk mengatasi maraknya kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler anonim.
Selama ini banyak pelaku penipuan digital menggunakan nomor yang terdaftar dengan identitas palsu untuk melakukan aksi spam call, penipuan OTP, phishing, hingga berbagai tindak kejahatan keuangan lainnya.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, total kerugian masyarakat akibat kejahatan siber telah mencapai Rp9,5 triliun. “Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit,” tegas Edwin.
Data Biometrik Tidak Disimpan Operator

Menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data pribadi, Kementerian Komdigi memastikan bahwa data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah.
Verifikasi wajah hanya digunakan sebagai sarana pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator berfungsi sebagai kanal verifikasi tanpa menyimpan data biometrik pengguna.
Selain itu, sistem registrasi telah menerapkan berbagai standar keamanan internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk memastikan proses verifikasi berlangsung aman dan tidak mudah dimanipulasi.
Pelanggan Lama Diimbau Registrasi Ulang
Meskipun kewajiban registrasi biometrik berlaku untuk nomor baru mulai 1 Juli 2026, pemerintah juga mendorong pelanggan lama yang sebelumnya telah terdaftar menggunakan NIK dan KK untuk melakukan registrasi ulang secara sukarela.
Melalui sistem baru ini, masyarakat nantinya dapat mengetahui jumlah nomor yang terdaftar atas identitas mereka serta mengajukan pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi didaftarkan tanpa izin.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat keamanan transaksi digital di Indonesia.
Industri Telekomunikasi Dinilai Lebih Sehat
Selain memberikan perlindungan kepada masyarakat, registrasi SIM biometrik juga diproyeksikan membawa dampak positif bagi industri telekomunikasi nasional. Validitas data pelanggan yang lebih akurat akan membantu operator mengurangi peredaran SIM card ilegal, meningkatkan kualitas basis pelanggan, serta memungkinkan investasi jaringan dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan berkelanjutan.
Dengan basis data pelanggan yang lebih valid, operator telekomunikasi juga dapat meningkatkan kualitas layanan, mempercepat pengembangan jaringan di wilayah yang membutuhkan, serta mengurangi risiko penyalahgunaan nomor seluler untuk aktivitas ilegal. Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap layanan digital sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional yang semakin bergantung pada keamanan dan validitas identitas pengguna.
“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang di masa depan,” pungkas Edwin.





