
BicaraPlus – Penolakan Pasien JKA Aceh menjadi perhatian serius setelah Anggota DPD RI Aceh, Darwati A. Gani, mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh pada Selasa (12/05/2026). Kedatangannya bertujuan meminta penjelasan terkait banyaknya keluhan masyarakat setelah perubahan skema kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Darwati menyoroti masih adanya masyarakat yang mengalami penolakan layanan kesehatan meski sebelumnya pemerintah menyatakan warga tetap dapat memperoleh pelayanan selama masa sanggah perubahan desil berlangsung. “Setelah pemberlakuan Pergub, pemerintah mengatakan selama masa sanggah seluruh masyarakat Aceh yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tidak boleh ditolak. Tetapi pada kenyataannya tidak semudah itu, banyak juga terjadi penolakan di rumah sakit,” kata Darwati.
Kasus Penolakan Pasien JKA Aceh dinilai sangat memprihatinkan karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh akses layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan kondisi darurat dan penyakit berat.
Penolakan Pasien JKA Aceh Berdampak pada Pasien Kanker
Darwati mengaku masih menerima berbagai laporan masyarakat terkait pasien kanker yang harus menjalani pengobatan ke luar daerah namun terkendala status kepesertaan BPJS. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena kanker termasuk penyakit katastropik dengan biaya pengobatan tinggi dan membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Ia mempertanyakan mekanisme perubahan desil ekonomi yang membutuhkan waktu hingga tiga bulan, sementara masyarakat yang sedang sakit membutuhkan akses layanan kesehatan secepat mungkin. “Sebelum proses perubahan desil selesai, bagaimana dengan masyarakat yang harus segera berobat dan mendapatkan layanan kesehatan?” ujarnya.
Persoalan Penolakan Pasien JKA Aceh disebut semakin rumit ketika pasien dalam kondisi kritis justru harus menghadapi kendala administrasi sebelum mendapatkan layanan medis.
BPJS Kesehatan Jelaskan Skema Baru JKA Aceh
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin, menjelaskan bahwa Pergub sebelumnya menggunakan verifikasi data kependudukan atau data capil sebagai dasar kepesertaan JKA. Namun dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026, mekanisme tersebut berubah menjadi berbasis desil ekonomi masyarakat.
“Dalam skema terbaru, peserta yang ditanggung dibatasi pada desil 1–5, desil 6–7, serta desil 8 ke atas dengan kategori penyakit katastropik,” ujar Mahyuddin. Adapun penyakit katastropik yang tetap mendapatkan penjaminan meliputi:
- Penyakit jantung
- Stroke
- Kanker
- Hemodialisa
- Leukemia
- Gangguan jiwa
- Disabilitas
Menurut BPJS, perubahan sistem tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan Penolakan Pasien JKA Aceh di sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
Perubahan Desil Jadi Kendala Utama
Mahyuddin menjelaskan bahwa kendala utama terjadi ketika masyarakat ingin berobat namun status desil ekonominya tidak sesuai dengan ketentuan terbaru. Kondisi itu membuat kartu kepesertaan menjadi tidak aktif sehingga layanan kesehatan tidak dapat dijamin BPJS.
Sebagai solusi sementara, masyarakat diminta mengurus perubahan desil yang prosesnya berlangsung sekitar tiga bulan sambil mendaftar BPJS mandiri. “Sebagai solusi, masyarakat dapat mengurus perubahan desil yang prosesnya berlangsung sekitar tiga bulan sambil mendaftar BPJS mandiri,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat melakukan pendataan terhadap masyarakat yang sedang menjalani proses perubahan desil agar iuran BPJS mereka dapat dibayarkan sementara oleh pemerintah daerah.Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah semakin banyak kasus Penolakan Pasien JKA Aceh yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
Darwati Minta Pemerintah Aceh Segera Bertindak
Menutup pertemuan tersebut, Darwati berharap Pemerintah Aceh segera mengambil langkah cepat untuk menjamin masyarakat yang sedang menjalani masa tunggu perubahan desil tetap memperoleh layanan kesehatan.
Menurutnya, pembiayaan sementara dapat dialokasikan melalui APBA Perubahan maupun dukungan dana CSR perusahaan agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan medis.
Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terganggu akibat perubahan sistem administrasi.
Kasus Penolakan Pasien JKA Aceh saat ini dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, hingga rumah sakit agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan transisi.
Evaluasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Dinilai Mendesak
Sejumlah pihak menilai Pemerintah Aceh perlu segera melakukan evaluasi terhadap implementasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Sinkronisasi data kependudukan, percepatan perubahan desil, serta jaminan pembiayaan sementara menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses kesehatan.
Masyarakat juga diimbau secara aktif memeriksa status kepesertaan BPJS mereka agar tidak mengalami kendala ketika membutuhkan layanan medis mendesak.





