
BicaraPlus – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait harmonisasi kebijakan penyediaan produk pengganti ASI dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026. Dalam dokumen resmi yang diterbitkan Satgas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik, IDAI menyoroti adanya ketidaksesuaian antara rekomendasi kesehatan nasional dengan petunjuk teknis distribusi susu formula untuk anak usia 6 bulan ke atas dalam program MBG.
Ikatan Dokter Anak Indonesia menegaskan bahwa Air Susu Ibu (ASI) tetap menjadi standar emas nutrisi bayi dan anak usia dini. Organisasi profesi dokter anak terbesar di Indonesia itu mengingatkan bahwa distribusi susu formula secara massal tanpa indikasi medis berpotensi mengganggu capaian ASI eksklusif nasional dan bertentangan dengan regulasi kesehatan yang berlaku.
Distribusi Susu Formula Massal Berisiko Hambat ASI Eksklusif
Dalam pernyataannya, IDAI mengacu pada rekomendasi global World Health Organization (WHO) dan UNICEF yang menegaskan pentingnya ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan dan dilanjutkan hingga usia dua tahun dengan MPASI yang adekuat. Menurut IDAI, kebijakan distribusi formula lanjutan dan formula pertumbuhan tanpa indikasi medis spesifik berpotensi memicu praktik promosi silang (cross-promotion) produk pengganti ASI dan menurunkan keberhasilan laktasi nasional.
“Distribusi produk pengganti ASI berskala nasional tanpa proteksi laktasi yang ketat dapat menurunkan angka ASI eksklusif dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan anak,” disampaikan dalam dokumen pernyataan sikap tersebut.
Bertentangan dengan UU Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024
Ikatan Dokter Anak Indonesia menilai kebijakan distribusi susu formula secara massal tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 42 UU Kesehatan ditegaskan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan kecuali terdapat indikasi medis. Sementara PP Nomor 28 Tahun 2024 melarang promosi produk pengganti ASI yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
IDAI juga mengingatkan bahwa Indonesia terikat pada International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes dari WHO yang bertujuan melindungi praktik menyusui dari intervensi komersial.
Formula Dinilai Bukan Solusi Utama Pencegahan Stunting
Secara saintifik, Ikatan Dokter Anak Indonesia menegaskan bahwa susu formula merupakan Pangan Olahan Diet Khusus (PDK) yang penggunaannya harus berdasarkan kebutuhan medis individual, bukan pendekatan distribusi massal.
IDAI menilai intervensi gizi untuk mencegah stunting seharusnya lebih berfokus pada pemberian MPASI berbasis pangan lokal yang kaya protein hewani seperti telur, ikan, dan daging.
“Pemberian MPASI berbasis pangan lokal terbukti secara klinis lebih efektif dalam mendukung tumbuh kembang anak dibanding pendekatan berbasis Ultra-Processed Food (UPF),” tulis IDAI.
IDAI Dorong Sinkronisasi Kebijakan BGN dan Kemenkes
Dalam rekomendasinya, IDAI meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan harmonisasi kebijakan dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia agar seluruh intervensi gizi nasional tetap mengutamakan perlindungan laktasi dan ketahanan pangan lokal.
IDAI juga mendorong pemerintah mengalihkan anggaran pengadaan susu formula komersial untuk memperkuat program MPASI berbasis pangan lokal yang padat protein hewani.
Selain itu, IDAI meminta revisi petunjuk teknis MBG dengan menghapus skema distribusi massal formula lanjutan dan formula pertumbuhan, kecuali untuk kebutuhan medis tertentu yang disalurkan melalui fasilitas pelayanan kesehatan.
Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045
IDAI menegaskan komitmennya menjadi mitra strategis pemerintah dalam percepatan penurunan stunting dan pembangunan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui pernyataan sikap ini, IDAI berharap setiap kebijakan intervensi gizi nasional tetap berpijak pada perlindungan hak menyusui, prinsip ilmiah, dan pemberdayaan pangan lokal demi masa depan generasi Indonesia.
`





