
BicaraPlus – DPD RI memperjuangkan lahirnya RUU Daerah Kepulauan akhirnya memasuki babak baru dalam Rapat Kerja Tripartit bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Pemerintah, Kamis (25/6/2026), seluruh fraksi DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan target penyelesaian maksimal tiga masa sidang.
Keputusan tersebut menjadi momentum penting dalam agenda pemerataan pembangunan nasional, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai tantangan akibat kondisi geografis. Selama bertahun-tahun, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan sebagai dasar hukum untuk menghadirkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan.
Regulasi ini diharapkan mampu menjawab persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat, mulai dari keterbatasan konektivitas antarwilayah, tingginya biaya logistik dan transportasi, minimnya akses pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga rendahnya kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Dengan adanya payung hukum tersebut, pembangunan di wilayah kepulauan diharapkan tidak lagi bergantung pada pendekatan yang sama dengan daerah daratan, melainkan disesuaikan dengan karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
DPD RI: Semua Fraksi DPR Mendukung Pembahasan
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyampaikan bahwa kesepakatan seluruh fraksi DPR RI menjadi sinyal kuat bahwa kebutuhan akan regulasi khusus bagi daerah kepulauan semakin mendapat perhatian nasional.
Menurutnya, delapan fraksi DPR RI telah memberikan persetujuan agar pembahasan RUU dilanjutkan, sementara pemerintah pada prinsipnya juga mendukung dengan beberapa catatan yang akan diselesaikan melalui koordinasi internal. “Delapan fraksi di DPR RI telah menyetujui RUU Daerah Kepulauan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat daerah kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan,” ujar Andi.
Ia menilai keberadaan RUU Daerah Kepulauan akan menjadi instrumen penting dalam menghadirkan skema pembiayaan pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi wilayah kepulauan. Selain menyepakati kelanjutan pembahasan, DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah juga telah menyusun jadwal pembahasan lanjutan sebagai bagian dari percepatan proses legislasi.
DPD RI bahkan berharap pembahasan dapat diselesaikan lebih cepat dari target.”Targetnya paling lambat tiga masa sidang sudah selesai, bahkan kami berharap bisa tuntas dalam dua masa sidang,” kata Andi. Target tersebut dinilai realistis mengingat seluruh pihak telah memiliki kesamaan pandangan mengenai pentingnya regulasi ini bagi masa depan pembangunan Indonesia.
Pemerataan Pembangunan Jadi Semangat Utama

Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, R. Graal Taliawo, menegaskan bahwa substansi utama regulasi tersebut adalah menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat kepulauan.
Menurutnya, selama puluhan tahun masyarakat di wilayah kepulauan telah menghadapi tantangan yang jauh berbeda dibanding daerah lain, namun belum memperoleh perlakuan kebijakan yang setara. “Spirit utama RUU ini adalah keadilan dan pemerataan pembangunan. Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada masyarakat daerah kepulauan yang selama ini berkontribusi menjaga keutuhan Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, Indonesia telah lama dikenal sebagai negara maritim dan negara kepulauan. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan nasional sudah semestinya lebih mencerminkan karakter geografis tersebut.
DPR RI Nilai RUU Daerah Kepulauan Sangat Mendesak
Dukungan terhadap RUU Daerah Kepulauan juga datang dari berbagai fraksi DPR RI. Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, menilai regulasi tersebut penting agar pembangunan di wilayah kepulauan tidak lagi tertinggal dari agenda pembangunan nasional.
Menurutnya, percepatan pembangunan harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, karakteristik wilayah, serta kebutuhan khusus masing-masing daerah. Sementara itu, perwakilan Fraksi Partai Gerindra, Alimudin Kolatlena, menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan implementasi nyata amanat konstitusi dalam menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ia menyebut pembangunan daerah kepulauan tidak hanya berkaitan dengan otonomi daerah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh akses pembangunan yang setara.
Pemerintah Sambut Positif Usulan DPD RI
Pemerintah juga menyampaikan dukungan terhadap inisiatif DPD RI. Pemerintah menilai pengaturan khusus mengenai daerah kepulauan diperlukan agar pembangunan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap kebijakan pembangunan nasional dapat lebih adaptif terhadap tantangan geografis Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki ribuan pulau.
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi salah satu agenda strategis dalam pembangunan nasional karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal. Jika berhasil disahkan, regulasi ini diproyeksikan menjadi landasan hukum bagi berbagai kebijakan afirmatif, termasuk dukungan anggaran, pembangunan infrastruktur, peningkatan konektivitas, pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi daerah.
Bagi DPD RI, keberhasilan membawa RUU Daerah Kepulauan ke tahap pembahasan lanjutan merupakan tonggak penting dalam memperjuangkan aspirasi daerah serta memperkuat komitmen negara mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.





