DPD RI dan IP3I Perkuat Kualitas Legislasi melalui Kolaborasi Strategis

DPD RI dan IP3I Perkuat Kualitas Legislasi melalui Kolaborasi Strategis

BicaraPlus – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I) memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas legislasi nasional melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang digelar di Gedung DPD RI, Senin (8/6/2026).

Kerja sama strategis yang diinisiasi oleh Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum (Pusperjakum) Sekretariat Jenderal DPD RI tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang legislasi dan perancangan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan MoU tersebut juga dirangkaikan dengan Workshop Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlangsung pada 8–9 Juni 2026 dan diikuti para perancang peraturan, analis legislatif, analis kebijakan, serta analis pemantauan peraturan perundang-undangan dari lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI dan DPR RI.

Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi sumber daya manusia merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPD RI di tengah perkembangan hukum dan kebijakan publik yang semakin dinamis.

Menurutnya, pelaksanaan mandat konstitusional DPD RI membutuhkan dukungan tenaga profesional yang memiliki kemampuan adaptif dan keahlian yang kuat dalam menyusun regulasi yang berkualitas.

“Perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis untuk memastikan setiap regulasi memiliki dasar hukum yang kuat, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan perkembangan zaman,” ujarnya.

Iqbal menambahkan bahwa kerja sama dengan IP3I merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat kualitas SDM, memperluas jejaring profesional, dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam mendukung fungsi legislasi DPD RI.

Sementara itu, Deputi Bidang Persidangan DPD RI, Oni Choiruddin, menilai kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam membangun kompetensi para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Setjen DPD RI.

“MoU ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas SDM di bidang legislasi. Kami ingin memastikan para perancang memiliki kompetensi yang profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta daerah dalam proses pembentukan kebijakan,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Umum Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Cahyani Suryandari, menyambut positif kerja sama tersebut sebagai upaya meningkatkan profesionalisme sekaligus kualitas proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Perkuat Kompetensi Perancang Regulasi

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan DPD RI dalam memperkuat kualitas proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang semakin dituntut responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, teknologi, dan kebutuhan daerah. Di tengah meningkatnya kompleksitas tantangan pembangunan nasional, keberadaan perancang peraturan yang kompeten menjadi faktor penting untuk memastikan setiap kebijakan yang lahir memiliki dasar akademik yang kuat, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, penguatan kapasitas SDM legislasi juga dinilai penting untuk mendukung harmonisasi regulasi, mencegah tumpang tindih aturan, dan menciptakan kepastian hukum yang mampu mendorong iklim pembangunan serta investasi yang lebih baik di Indonesia.

Workshop yang diselenggarakan setelah penandatanganan MoU menghadirkan sejumlah materi strategis yang relevan dengan perkembangan legislasi nasional. Beberapa topik yang dibahas meliputi perkembangan kebijakan Omnibus Law, Regulatory Impact Assessment (RIA), Cost-Benefit Analysis (CBA), pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, hingga evaluasi penyusunan peraturan daerah.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan kapasitas bagi 27 perancang peraturan perundang-undangan yang bertugas di kantor-kantor DPD RI di berbagai daerah.

Peran mereka dinilai sangat penting dalam mendukung proses penyerapan dan pengolahan aspirasi masyarakat, penyusunan telaah hukum, penyusunan naskah akademik rancangan undang-undang usul DPD RI, hingga penyediaan materi pengawasan pelaksanaan undang-undang.

Mendorong Sistem Hukum yang Lebih Responsif

Melalui kolaborasi strategis ini, DPD RI dan IP3I berharap dapat menciptakan sumber daya manusia yang semakin kompeten dalam bidang legislasi, sekaligus memperkuat kualitas produk hukum nasional.

Sinergi kedua lembaga tersebut juga diharapkan mampu mendukung pembangunan sistem hukum nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola regulasi, serta memperkuat fungsi legislasi DPD RI sebagai representasi daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dengan penguatan kapasitas para perancang peraturan perundang-undangan, kualitas kebijakan publik yang dihasilkan diharapkan semakin efektif, implementatif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional maupun daerah.

Bagikan