Cegah Penipuan dan Judi Online, Kemkomdigi Perketat Registrasi Biometrik Kartu SIM

Cegah Penipuan dan Judi Online, Kemkomdigi Perketat Registrasi Biometrik Kartu SIM

Bicaraplus – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat pengawasan implementasi registrasi biometrik kartu SIM sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya penipuan, judi online, pinjaman online ilegal, hingga penyalahgunaan identitas yang memanfaatkan nomor seluler. Seluruh operator telekomunikasi diminta memastikan proses registrasi dilakukan sesuai ketentuan, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga gerai dan mitra distribusi di seluruh Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri seluruh Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi seluler anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Menurut Meutya, setelah tiga pekan kebijakan registrasi biometrik diberlakukan, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan implementasinya berjalan secara konsisten di seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai fisik, aplikasi, situs web, maupun mitra distribusi. “Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan. Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan kanal fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya,” ujar Meutya.

Registrasi Biometrik Jadi Benteng Kejahatan Digital

Kemkomdigi menilai registrasi biometrik menjadi salah satu solusi mendasar untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Melalui verifikasi biometrik, setiap nomor telepon akan terhubung langsung dengan identitas pemiliknya sehingga ruang untuk menggunakan identitas palsu menjadi semakin sempit.

“Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” tegas Meutya.

Ia menambahkan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan sehingga perlindungan terhadap masyarakat semakin kuat.”Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” katanya.

Kerugian Judi Online dan Penipuan Mencapai Ratusan Triliun Rupiah

Dear 4

Langkah pemerintah memperketat registrasi biometrik tidak terlepas dari tingginya angka kejahatan digital di Indonesia. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.

Kemkomdigi sendiri mencatat hingga 16 Juli 2026 telah menerima lebih dari 30 ribu pengaduan terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan, pemerasan, hingga berbagai bentuk kejahatan digital lainnya. Data tersebut menjadi dasar pemerintah memperkuat sistem registrasi pelanggan agar nomor telepon tidak lagi mudah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sudah Jangkau Lebih dari 10 Juta Pelanggan

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah bersama operator seluler menargetkan sistem ini dapat diterapkan kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.

Untuk mencapai target tersebut, seluruh operator yang tergabung dalam ATSI menyatakan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan proses registrasi biometrik dilakukan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.

Pengawasan Lapangan Jadi Kunci Keberhasilan

Menutup arahannya Kemkomdigi, Meutya Hafid mengapresiasi komitmen seluruh operator telekomunikasi. Namun ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi, melainkan juga pengawasan yang nyata di lapangan.

Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang aman, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Dengan penguatan pengawasan registrasi biometrik , pemerintah yang diwakilkan oleh Kemkomdigi berharap penyalahgunaan nomor seluler dapat ditekan secara signifikan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat keamanan ruang digital sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.

Bagikan