RUU Satu Data Indonesia Dinilai Jadi Kunci Reformasi Birokrasi dan Cegah Kekacauan Data Nasional

RUU Satu Data Indonesia Dinilai Jadi Kunci Reformasi Birokrasi

BicaraPlus – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia kembali menjadi sorotan karena dinilai akan menjadi fondasi penting dalam memperbaiki tata kelola data nasional yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari perbedaan data antarinstansi hingga lemahnya integrasi sistem pemerintahan digital.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris (AYP), menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan data nasional dapat dikelola secara modern, terintegrasi, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Menurut AYP, data kini telah berkembang menjadi aset strategis negara yang menentukan kualitas kebijakan publik, efektivitas pembangunan, daya saing ekonomi, hingga perlindungan hak masyarakat. “RUU Satu Data Indonesia bukan sekadar mengatur digitalisasi administrasi pemerintahan, tetapi menjadi instrumen strategis untuk memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kebijakan pembangunan yang berbasis bukti,” ujar AYP dalam Rapat Baleg DPR RI, Rabu (15/7/2026).

Persoalan Data Nasional Masih Menjadi PR Besar

Selama beberapa tahun terakhir, persoalan perbedaan data antara kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah kerap menjadi sorotan publik. Ketidaksinkronan data dinilai berdampak langsung terhadap efektivitas berbagai program pemerintah.

Mulai dari penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, perbedaan angka kemiskinan, data stunting, hingga data penerima subsidi menjadi contoh nyata masih lemahnya tata kelola data nasional. AYP menilai kondisi tersebut dipicu oleh belum adanya standar metadata, kode referensi, interoperabilitas sistem, serta tata kelola kualitas data yang seragam.

Akibatnya, terjadi duplikasi pengumpulan data, meningkatnya biaya administrasi, lambatnya proses pengambilan keputusan, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Isu Menarik: Mampukah RUU Ini Mengakhiri Ego Sektoral?

Di balik urgensi pembentukan RUU Satu Data Indonesia, muncul pertanyaan besar mengenai implementasinya di lapangan. Salah satu tantangan utama adalah ego sektoral antarinstansi yang selama ini kerap menyebabkan perbedaan data dan lambatnya proses integrasi.

Pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) juga memunculkan diskusi mengenai potensi sentralisasi kewenangan. AYP mengingatkan bahwa penguatan kelembagaan harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan pembina data sektoral maupun mengurangi peran pemerintah daerah.

“Prinsip interoperabilitas tidak boleh dimaknai sebagai pemusatan kepemilikan data. Data tetap berada pada instansi produsen sesuai kewenangannya,” tegasnya. Menurutnya, integrasi data harus dilakukan melalui mekanisme berbagi pakai data yang aman, akuntabel, serta tetap menghormati otonomi daerah.

Transformasi Digital Butuh Fondasi Hukum yang Kuat

Perkembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kecerdasan artifisial (AI), big data, serta layanan digital nasional berkembang sangat cepat. Namun, percepatan transformasi digital tersebut belum sepenuhnya didukung regulasi yang memadai.

Ancaman kebocoran data, keamanan siber, lemahnya mekanisme pertukaran data lintas instansi, hingga belum optimalnya integrasi data statistik dan spasial menjadi tantangan besar yang harus segera direspons. AYP mendorong agar RUU Satu Data Indonesia juga mengatur mekanisme audit kualitas data nasional, tata kelola pemanfaatan AI, serta memperkuat koordinasi dengan rezim pelindungan data pribadi dan keamanan siber.

Menjadi Fondasi Indonesia Emas 2045

RUU Satu Data Indonesia dinilai memiliki posisi strategis dalam mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Keberadaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan diyakini akan menjadi dasar lahirnya kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.

Selain itu, penguatan peran pemerintah daerah dan desa sebagai produsen data utama juga menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem data nasional yang inklusif. “RUU Satu Data Indonesia harus mampu menjadi fondasi tata kelola data nasional yang modern, adaptif, transparan, dan mendukung lahirnya kebijakan publik berbasis data akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses sesuai kewenangan masing-masing,” pungkas AYP.

Bagikan