
BicaraPlus – Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan memasuki tahapan penting. Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama terhadap rancangan undang-undang yang mencakup 15 kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan bukan mengenai pembentukan daerah baru atau pemekaran wilayah. Substansi rancangan undang-undang tersebut difokuskan pada penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah, penataan kewilayahan, serta karakteristik masing-masing daerah.
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Bukan Pemekaran
Salah satu hal yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa 15 RUU ini bukan rancangan pemekaran daerah. Dalam pembahasan Komisi II DPR RI ditegaskan bahwa substansi RUU dibatasi pada tiga hal utama, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Pembahasan juga tidak diarahkan pada kewenangan lain yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Fraksi Golkar juga menyampaikan bahwa 15 RUU tersebut tidak membentuk daerah baru, tidak menambah struktur pemerintahan, dan tidak dimaksudkan menimbulkan beban fiskal baru bagi negara. Artinya, masyarakat di 15 kabupaten/kota tersebut tidak sedang menghadapi pembentukan kabupaten atau kota baru. Yang dilakukan adalah memperbarui dan menyesuaikan landasan hukum daerah yang sudah ada.
Alasan Dasar Hukum 15 Kabupaten/Kota Perlu Diperbarui
Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa masih terdapat daerah yang dasar hukum pembentukannya berasal dari regulasi lama, termasuk regulasi yang lahir pada periode awal perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Kondisi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan dan kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembaharuan ini diarahkan agar pemerintahan daerah memiliki dasar hukum yang lebih sesuai dengan sistem hukum yang berlaku saat ini. Dengan demikian, pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum keberadaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ini 15 Kabupaten/Kota yang Masuk dalam RUU
Sebanyak 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut mencakup tiga provinsi.
Kalimantan Barat
- Kabupaten Kapuas Hulu
- Kabupaten Sintang
- Kota Pontianak
- Kabupaten Mempawah
- Kabupaten Sambas
- Kabupaten Sanggau
- Kabupaten Ketapang
Kalimantan Tengah
- Kabupaten Kapuas
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Barito Selatan
- Kabupaten Kotawaringin Timur
- Kabupaten Kotawaringin Barat
Kalimantan Selatan
- Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Daftar tersebut merupakan 15 RUU yang dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada 21 September 2026.
Batas Wilayah dan Ibu Kota Kabupaten/Kota Diperjelas

Salah satu substansi yang berkaitan langsung dengan administrasi pemerintahan adalah cakupan wilayah, batas daerah, dan kedudukan ibu kota. Dalam pembahasan, penyesuaian batas wilayah dilakukan dengan mengacu pada kondisi sebagaimana tergambar dalam peta Badan Informasi Geospasial dan dokumen administrasi wilayah Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah juga menjelaskan adanya pembahasan mengenai kedudukan ibu kota beberapa kabupaten yang sebelumnya tercantum pada lebih dari satu kecamatan. Hasil pembahasan dan sinkronisasi menetapkan kedudukan ibu kota kabupaten dicantumkan pada satu kecamatan.
Kejelasan batas wilayah dan kedudukan ibu kota dapat menjadi dasar yang lebih pasti dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta perencanaan pembangunan daerah.
Karakteristik dan Potensi Daerah Ikut Diatur
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan juga memasukkan karakteristik khas setiap daerah. Dalam pembahasan, karakteristik tersebut mencakup kondisi geografis, potensi sumber daya alam dan nonalam, pariwisata, budaya, religi, keragaman suku, bahasa, kesenian, serta kekhasan daerah masing-masing.
Pengaturan ini penting karena setiap kabupaten dan kota memiliki kondisi geografis, sosial, budaya, serta potensi ekonomi yang berbeda. Dengan dicantumkannya karakteristik daerah dalam RUU, kekhasan masing-masing wilayah menjadi bagian dari landasan hukum yang sedang diperbarui.
Pertanyaan yang paling dekat dengan kepentingan publik adalah manfaat dan dampak 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan terhadap masyarakat. Dalam pembahasan DPR, pembaruan dasar hukum tersebut dikaitkan dengan upaya memperkuat kepastian hukum pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mendorong pemerataan antarwilayah.
Fraksi Gerindra, misalnya, menyampaikan bahwa kepastian mengenai cakupan wilayah, batas daerah, jumlah kecamatan, dan kedudukan ibu kota penting untuk memperkuat tertib administrasi, menghindari potensi sengketa batas, serta memberikan kepastian dalam perencanaan pembangunan dan investasi daerah.
Sementara itu, sejumlah fraksi juga menekankan agar pembaruan dasar hukum tidak berhenti pada perubahan administratif, tetapi dapat mendukung pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, manfaat tersebut masih merupakan tujuan dan harapan dari pembentukan regulasi, bukan dampak yang sudah dapat dinilai setelah undang-undang berlaku.
Bukan Hanya Soal Administrasi
Bagi masyarakat, perubahan dasar hukum mungkin terlihat sebagai persoalan administratif. Namun, kepastian mengenai wilayah, batas daerah, ibu kota, serta karakteristik daerah dapat menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan.
Kepastian tersebut dapat berkaitan dengan bagaimana pemerintah daerah menyusun perencanaan pembangunan, mengelola potensi wilayah, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, perhatian publik tidak hanya terletak pada proses pengesahan RUU, tetapi juga pada bagaimana ketentuan tersebut nantinya diterapkan di tingkat daerah.
15 RUU Masuk Tahap Selanjutnya
Setelah pembahasan tingkat pertama selesai, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyampaikan pandangannya. Pemerintah juga menyatakan setuju agar 15 RUU tersebut dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI.
Komisi II DPR RI kemudian menyetujui agar 15 RUU tersebut diproses ke pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Dengan demikian, 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan masih berada dalam proses legislasi dan belum menjadi undang-undang. Bagi masyarakat, hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah bagaimana substansi RUU tersebut diterapkan apabila nantinya disahkan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum, memperjelas administrasi wilayah, serta mendukung pelayanan dan pembangunan di daerah.





