
BicaraPlus – Pemerintah Indonesia menyesuaikan tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk hingga 17 Oktober 2028. Kebijakan ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan standar halal sekaligus memperkuat daya saing industri di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan yang terjamin kehalalannya.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026, yang mengatur masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk, termasuk produk kimiawi, kosmetik, dan barang gunaan tertentu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Dengan populasi Muslim lebih dari 250 juta jiwa atau sekitar 87,15% dari total penduduk berdasarkan Data Kependudukan Bersih Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian, perlindungan, dan kepercayaan kepada konsumen.
Selain memenuhi ketentuan agama, sertifikasi halal juga semakin relevan sebagai bagian dari standar kualitas, keamanan, transparansi, dan tata kelola industri. Deputy Secretary General Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H. Faisal Saimima, menilai bahwa sertifikasi halal memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan persyaratan agama.
“Halal bukan sekadar soal pemenuhan persyaratan agama, tetapi juga merupakan bagian dari budaya universal tentang kebersihan, keamanan, kualitas, kejujuran, dan tanggung jawab,” ujar Faisal dalam acara penyerahan sertifikat halal kepada SCG Chemicals (SCGC) melalui anggota perusahaannya, Thai Polyethylene Co., Ltd., di Kedutaan Besar Kerajaan Thailand, Jakarta, 15 Oktober 2026.
SCG Peroleh Sertifikasi Halal untuk 453 Produk Kimia
Merespons perkembangan regulasi dan kebutuhan pasar Indonesia, SCG memperkuat komitmennya dalam memenuhi standar halal melalui lini bisnis kimia dan logistik. Melalui SCG Chemicals (SCGC), perusahaan anggotanya, Thai Polyethylene Co., Ltd., telah memperoleh Sertifikat Halal Indonesia dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 4 Oktober 2026.
Sertifikasi tersebut mencakup 453 jenis produk (product grades) dari sejumlah merek, yakni SCGC™ HDPE, SCGC™ LLDPE, SCGC™ LDPE, SCGC™ PP, SCGC™ PE WAX, SCGC™ HDPE COMPOUND, SCGC™ LLDPE COMPOUND, SCGC™ PLASTIC COMPOUND, SCGC GREEN POLYMER™, dan ACTIVE PLUS™.
Produk-produk tersebut diproduksi di Thailand dan dipasarkan di Indonesia melalui PT Nusantara Polymer Solutions, perusahaan joint venture antara SCGC dan PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Dalam proses sertifikasi, Lembaga Pemeriksa Halal Nahdlatul Ulama Halal Center (LPH NUHAC), yang terakreditasi sebagai LPH Utama oleh BPJPH, turut melakukan audit teknis, pengambilan sampel, serta pemeriksaan fasilitas produksi untuk memastikan kesesuaian produk dan proses produksi dengan persyaratan halal.
Sertifikat tersebut diterima oleh Saksit Chongcharoen, President Director PT Nusantara Polymer Solutions, bersama perwakilan unit bisnis SCG Chemicals di Indonesia.
Layanan Distribusi Logistik SCG Juga Bersertifikat Halal
Tidak hanya pada sektor kimia, komitmen terhadap standar halal juga diterapkan melalui PT SCG Barito Logistics (SBL), anak perusahaan SCG yang bergerak di bidang logistik.
SBL telah memperoleh Sertifikat Halal Indonesia dari BPJPH untuk kategori jasa pendistribusian (product transportation service) pada 9 Oktober 2024, setelah menjalani proses audit halal oleh LPPOM MUI pada 4 Oktober 2024.
Sertifikasi ini menjadi langkah penting dalam menjawab kebutuhan industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), terutama terkait jaminan ketertelusuran halal (halal traceability) di sepanjang rantai pasok.
Dalam kegiatan distribusi, penerapan standar halal tidak hanya memperhatikan produk yang dikirimkan, tetapi juga proses penanganan dan pengangkutan untuk meminimalkan risiko kontaminasi silang.
Melalui penerapan standar operasional yang sesuai, SCG Barito Logistics berupaya menjaga integritas produk selama proses distribusi. Sertifikasi tersebut sekaligus memperkuat peluang perusahaan dalam memenuhi kebutuhan layanan logistik bagi industri FMCG yang mensyaratkan jaminan halal.
Sertifikasi Halal Perkuat Tata Kelola dan Daya Saing

Country Director SCG Indonesia, Peramas Wajananawat, mengatakan bahwa perusahaan terus menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pasar Indonesia.
“SCG terus beradaptasi terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pasar Indonesia melalui penerapan standar yang relevan dengan lini bisnis perusahaan. Sertifikasi halal yang diperoleh pada produk kimia dan layanan logistik merupakan wujud komitmen kami untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan serta sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Peramas.
Ia menambahkan, melalui prinsip bisnis Inclusive Green Growth, SCG akan terus memperkuat tata kelola perusahaan dan menghadirkan produk yang memenuhi standar industri serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut sejalan dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), khususnya aspek Governance atau tata kelola perusahaan.
Bagi SCG, pemenuhan sertifikasi halal menjadi bagian dari upaya membangun kepatuhan terhadap regulasi nasional, menjaga integritas operasional, serta menciptakan nilai jangka panjang bagi pelanggan dan para pemangku kepentingan.
Di tengah perkembangan industri halal Indonesia, kesiapan perusahaan dalam memenuhi standar sertifikasi menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan pasar. Penyesuaian tahapan kewajiban sertifikasi hingga 2028 diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperkuat sistem produksi, distribusi, dan tata kelola sehingga mampu memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.





