RUU Daerah Kepulauan Segera Selesai, Presiden Prabowo Optimistis

RUU Daerah Kepulauan Segera Selesai, Presiden Prabowo Optimistis

BicaraPlus – Perjuangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat kepulauan memasuki babak penting. RUU Daerah Kepulauan yang merupakan usul inisiatif DPD RI kini telah masuk dalam pembahasan tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan optimisme bahwa RUU tersebut segera selesai. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Perkembangan tersebut menjadi momentum penting setelah RUU Daerah Kepulauan diperjuangkan DPD RI secara konsisten sejak 2017. Setelah hampir sembilan tahun masuk dalam agenda perjuangan legislasi DPD RI, RUU tersebut kini telah masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan memasuki pembahasan bersama DPR RI dan Pemerintah.

Prabowo Optimistis RUU Daerah Kepulauan Segera Selesai

WhatsApp Image 2026 08 14 at 16.10.38

Dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026, Prabowo secara khusus menyoroti perjuangan DPD RI terhadap RUU Daerah Kepulauan.

Presiden menjelaskan bahwa DPD RI telah menghimpun sebanyak 10.883 aspirasi dari 38 provinsi. Aspirasi tersebut kemudian dibawa dalam dialog bersama Pemerintah, termasuk Bappenas dan kementerian terkait, untuk menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.

Prabowo juga menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI telah memasuki pembahasan tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah. “DPD RI juga terus memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan yang kini sudah masuk pembahasan tripartit bersama DPR dan Pemerintah. Insya Allah akan selesai,” tegas Prabowo.

Pernyataan Presiden tersebut memberikan optimisme baru bagi masyarakat di berbagai wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan akibat kondisi geografis dan karakteristik wilayahnya.

Perjuangan DPD RI Sejak 2017

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan perkembangan pembahasan RUU Daerah Kepulauan merupakan momentum penting dari perjuangan panjang DPD RI. Menurut Sultan, DPD RI telah mengusulkan RUU Daerah Kepulauan secara konsisten sejak 2017 dan terus memperjuangkannya dalam setiap Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Selama hampir sembilan tahun, sejak 2017, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap Program Legislasi Nasional, tahun demi tahun, tanpa lelah. Perjuangan panjang itu kini berbuah manis. RUU tersebut telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026,” ujar Sultan.

Masuknya RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas 2026 dinilai menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kebijakan pembangunan yang lebih sesuai dengan karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

RUU Daerah Kepulauan untuk Pemerataan Pembangunan

Sultan menegaskan, RUU Daerah Kepulauan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan wilayah tertentu. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pendekatan pembangunan yang lebih adil bagi seluruh daerah di Indonesia.

Menurutnya, pembangunan nasional harus mampu menjangkau seluruh wilayah, termasuk pulau-pulau kecil, daerah terluar, daerah tertinggal, serta wilayah perbatasan.

Karakter geografis Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau membutuhkan kebijakan yang mempertimbangkan persoalan konektivitas, pelayanan dasar, infrastruktur, hingga optimalisasi potensi ekonomi daerah.

“Oleh karenanya, setiap agenda pembangunan nasional harus terlaksana di seluruh provinsi, terasa di kabupaten dan kota, berdampak di kecamatan dan desa, menjangkau pulau-pulau kecil, daerah terluar, tertinggal dan hadir di wilayah perbatasan,” kata Sultan.

DPD RI Dorong Aspirasi Daerah Menjadi Kebijakan Nasional

Sultan menjelaskan bahwa posisi DPD RI sangat strategis dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah di tingkat nasional.

Menurutnya, tugas DPD RI tidak berhenti pada menghimpun aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut harus diartikulasikan melalui fungsi legislasi, pengawasan, pertimbangan, serta representasi agar kebutuhan daerah dapat diterjemahkan menjadi kebijakan nasional.

Dalam konteks RUU Daerah Kepulauan, perjuangan tersebut menunjukkan bagaimana aspirasi masyarakat daerah dapat berkembang menjadi agenda legislasi nasional.

Karena itu, pembahasan tripartit antara DPD RI, DPR RI, dan Pemerintah diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan afirmasi terhadap kebutuhan daerah kepulauan.

Sultan Apresiasi Dukungan Prabowo dan DPR RI

Sultan mengapresiasi dukungan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI terhadap dimulainya pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Menurutnya, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan proses pembahasan berjalan konstruktif dan menghasilkan undang-undang yang benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

“Melalui Sidang Bersama ini, DPD RI bersama jutaan masyarakat di daerah kepulauan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas dimulainya pembahasan RUU Daerah Kepulauan,” imbuh Sultan.

Ia berharap pembahasan tripartit dapat segera mencapai titik temu sehingga RUU Daerah Kepulauan dapat disahkan menjadi undang-undang.

RUU Daerah Kepulauan Diharapkan Jadi Legacy Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sultan optimistis penyelesaian RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi salah satu tonggak penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam mewujudkan pemerataan pembangunan.

Bagi DPD RI, pengesahan RUU tersebut bukan sekadar pencapaian legislasi, tetapi juga bukti bahwa perjuangan representasi daerah dapat menghasilkan perubahan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami yakin dan percaya, RUU ini akan disahkan sebagai tonggak sejarah sekaligus legacy penting Pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan,” jelas Sultan.

Dengan masuknya RUU Daerah Kepulauan dalam pembahasan tripartit, harapan masyarakat kepulauan terhadap lahirnya regulasi khusus semakin terbuka. Penyelesaian RUU tersebut diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat pembangunan yang berkeadilan, memperkecil kesenjangan antarwilayah, serta memastikan masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh akses pembangunan dan pelayanan publik yang lebih setara.

Bagikan