
BicaraPlus – Polri mengambil langkah baru dalam penanganan konflik agraria struktural dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria.
Kebijakan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI, Senin (7/9/2026).
Dalam forum tersebut, Polri menyatakan langkah moratorium dilakukan dengan mengacu pada hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
Polri juga menegaskan bahwa penanganan konflik agraria tidak semata-mata menggunakan pendekatan pidana. Dalam perkara yang memiliki aspek keperdataan maupun adat, kepolisian membuka ruang penyelesaian melalui mediasi dan keadilan restoratif. “Polri telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” demikian pernyataan dalam forum tersebut.
Utamakan Mediasi dan Keadilan Restoratif
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari perubahan pendekatan dalam menangani konflik agraria. Polri menyatakan akan memberikan ruang yang lebih luas bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif.
Langkah ini ditujukan agar instrumen hukum pidana tidak digunakan secara terburu-buru terhadap persoalan yang pada dasarnya memiliki dimensi perdata, sosial, maupun adat.
Polri juga menegaskan pentingnya membedakan antara perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah dengan tindak pidana yang benar-benar terjadi. Dalam penanganan konflik agraria, kepolisian menyatakan tidak hanya melihat aspek formal dari dokumen kepemilikan tanah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual atau kebenaran materiil di lapangan.
78 Titik Rawan Konflik Agraria
Kebijakan moratorium tersebut muncul di tengah masih tingginya potensi konflik agraria di berbagai daerah. Dalam forum yang sama, Kabareskrim mengungkap terdapat 78 titik rawan konflik agraria berdasarkan laporan polisi yang tercatat dalam basis data terpusat kepolisian.
Konflik tersebut terutama melibatkan perusahaan atau pihak swasta dengan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Polri mengidentifikasi sejumlah bentuk konflik, mulai dari tumpang tindih legalitas kepemilikan tanah, konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan, persoalan kawasan hutan, hingga konflik yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan sertifikat tanah, tetapi juga menyangkut tata ruang, kawasan hutan, izin usaha, hak masyarakat adat hingga kepentingan pembangunan.
Polri Soroti Perlindungan Petani dan Masyarakat Adat

Dalam penanganan konflik agraria, Polri juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap petani, masyarakat hukum adat dan aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah melalui mekanisme hukum.
Polri menyatakan perjuangan hak atas tanah tidak boleh secara otomatis dipersepsikan sebagai tindakan kriminal. Aparat diminta membedakan ekspresi hak, advokasi dan pendampingan hukum dengan tindak pidana seperti kekerasan, perusakan atau pemalsuan dokumen.
Pendekatan tersebut sejalan dengan dorongan Komisi III DPR RI agar penyelesaian konflik agraria struktural tidak terburu-buru diarahkan menjadi perkara pidana. Komisi III juga mendorong verifikasi lintas sektor sebelum dilakukan upaya paksa serta memberikan perlindungan hukum bagi pembela lingkungan.
Bagian dari Pembahasan RUU Reforma Agraria
Moratorium perkara pidana konflik agraria juga tidak dapat dilepaskan dari pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI.
Reforma agraria tengah didorong sebagai instrumen untuk menyelesaikan konflik struktural, memperkuat kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat serta mengatasi persoalan ketimpangan penguasaan sumber agraria.
Polri memandang persoalan agraria membutuhkan pendekatan lintas sektor karena konflik dapat melibatkan masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, kementerian maupun lembaga penegak hukum.
Karena itu, penyelesaian konflik tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah persoalan terjadi. Pencegahan, verifikasi data, mediasi dan koordinasi antarlembaga dinilai menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik agraria.
Moratorium Bukan Penghentian Penegakan Hukum
Moratorium perkara konflik agraria struktural tidak berarti seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan tanah otomatis dihentikan.
Polri tetap menegaskan bahwa tindakan kekerasan, pemalsuan dokumen, suap, korupsi, intimidasi, perusakan lingkungan maupun pengambilalihan tanah oleh mafia tetap harus ditindak sesuai hukum.
Dengan demikian, kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan proses pidana tidak digunakan untuk menyelesaikan sengketa administratif, perdata atau konflik agraria struktural sebelum persoalan pokoknya diverifikasi secara menyeluruh.
Kebijakan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam pembahasan reforma agraria karena menyentuh langsung hubungan antara penegakan hukum, perlindungan masyarakat dan penyelesaian konflik agraria di Indonesia.





