May Day 2026: Ancaman PHK Tanpa Kejelasan Masih Membayangi Pekerja Indonesia

Polyworking 32

BicaraPlus – Momentum May Day 2026 kembali menegaskan ironi dalam lanskap ketenagakerjaan nasional. Di tengah semangat solidaritas dan peringatan perjuangan hak buruh, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kejelasan masih menjadi persoalan serius. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sepanjang 2025 terdapat 88.519 pekerja terkena PHK, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 77.965 pekerja. Kenaikan ini memperlihatkan bahwa PHK bukan lagi fenomena sementara akibat krisis, melainkan gejala struktural yang dipengaruhi tekanan global, transformasi industri, serta ketidaksiapan sistem perlindungan tenaga kerja dalam merespons perubahan.

Lebih jauh, persoalan PHK di Indonesia tidak hanya berhenti pada kehilangan pekerjaan, tetapi juga pada ketidakpastian pemenuhan hak-hak pekerja. Dalam banyak kasus, pekerja menghadapi keterlambatan atau bahkan tidak adanya kejelasan terkait pembayaran pesangon, tunjangan hari raya, hingga jaminan sosial pasca-PHK. Hal ini menunjukkan adanya celah serius dalam implementasi regulasi ketenagakerjaan, terutama ketika perusahaan mengalami tekanan finansial atau bahkan pailit.

Kasus yang paling mencerminkan situasi ini adalah PHK massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini melakukan PHK terhadap 11.025 pekerja per 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Penyebab utama pailitnya perusahaan adalah beban utang yang mencapai Rp26,02 triliun, kegagalan restrukturisasi utang, serta dampak panjang pandemi COVID-19 terhadap industri tekstil. Namun yang menjadi sorotan utama bukan hanya skala PHK, melainkan fakta bahwa hingga Maret 2026—genap satu tahun setelah PHK—hak pekerja berupa pesangon dan THR senilai sekitar Rp380 miliar masih belum dibayarkan.

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya mekanisme perlindungan pekerja dalam sistem kepailitan. Secara regulasi, pekerja memang termasuk kreditur preferen yang seharusnya diprioritaskan dalam pembagian aset perusahaan. Namun dalam praktiknya, proses pemberesan aset yang dilakukan kurator kerap berjalan lambat, sehingga hak pekerja tertunda tanpa kepastian waktu. Situasi ini memicu aksi unjuk rasa oleh eks pekerja, termasuk di Pengadilan Negeri Semarang, sebagai bentuk tekanan agar proses penyelesaian hak dipercepat.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah kebijakan untuk merespons risiko PHK, salah satunya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, serta informasi pasar kerja bagi pekerja yang terdampak PHK. Selain itu, pemerintah juga memperkuat regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur skema pesangon, kompensasi, serta fleksibilitas hubungan kerja. Namun demikian, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam memastikan bahwa seluruh pekerja—termasuk yang berada di sektor informal—dapat memperoleh perlindungan yang setara.

Persoalan menjadi semakin kompleks jika melihat struktur tenaga kerja Indonesia, di mana lebih dari separuh pekerja berada di sektor informal yang tidak memiliki jaminan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. Dalam konteks ini, PHK tanpa kejelasan bukan hanya berdampak pada individu pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko sosial yang lebih luas, seperti meningkatnya pengangguran, menurunnya daya beli masyarakat, hingga bertambahnya kelompok rentan secara ekonomi.

Dalam perspektif global, situasi ini juga berkaitan dengan komitmen terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan kedelapan yang menekankan pentingnya pekerjaan layak dan perlindungan sosial. Oleh karena itu, momentum May Day 2026 seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai seremoni tahunan, tetapi sebagai titik refleksi untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan ketenagakerjaan yang ada.

Aksi buruh yang dipusatkan di kawasan Monas dan Gedung DPR RI tahun ini diperkirakan akan kembali menyoroti isu PHK tanpa kejelasan sebagai tuntutan utama. Para pekerja tidak hanya menuntut penciptaan lapangan kerja, tetapi juga kepastian atas hak-hak yang seharusnya mereka terima ketika hubungan kerja berakhir.

Pada akhirnya, kasus Sritex dan meningkatnya angka PHK nasional menunjukkan bahwa Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam memastikan keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan tenaga kerja. Tanpa reformasi yang lebih tegas dalam sistem pengawasan, kepailitan, dan jaminan sosial, PHK tanpa kejelasan akan terus menjadi bayang-bayang yang menghantui pekerja Indonesia bahkan di tengah peringatan Hari Buruh yang seharusnya menjadi simbol kemenangan hak-hak mereka.

Bagikan