Kuota LPG 3 Kg 2027 Tetap 8 Juta Ton, DPR Minta Pemerintah Antisipasi Kebutuhan Masyarakat

Kuota LPG 3 Kg 2027 Tetap 8 Juta Ton, DPR Minta Pemerintah Antisipasi Kebutuhan Masyarakat

BicaraPlus – Pemerintah mengusulkan volume LPG 3 kilogram (kg) dalam RAPBN 2027 sebesar 8 juta metrik ton. Angka tersebut mendapat perhatian dari sejumlah fraksi di Komisi XII DPR RI yang meminta pemerintah memastikan kuota LPG bersubsidi tetap mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah potensi peningkatan permintaan.

Usulan volume LPG 3 kg tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI mengenai asumsi dasar sektor energi dan pagu anggaran Kementerian ESDM tahun anggaran 2027.

Sejumlah anggota Komisi XII menilai persoalan LPG 3 kg perlu mendapat perhatian karena kebutuhan masyarakat di sejumlah daerah masih tinggi. Fraksi PDIP, misalnya, mempertanyakan kembali penetapan volume LPG 3 kg sebesar 8 juta metrik ton setelah pada 2025 volumenya mencapai 8,52 juta metrik ton.

Sorotan serupa datang dari Fraksi NasDem. Anggota Komisi XII mencontohkan kondisi Jambi yang merupakan salah satu daerah penghasil gas, tetapi rasio pemanfaatan gas rumah tangga disebut masih rendah dibandingkan sejumlah daerah lain di Sumatera bagian selatan.

Karena itu, pemerintah didorong melakukan penyesuaian kuota berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah, bukan semata-mata menetapkan volume secara nasional.

ChatGPT Image 1 Sep 2026 12.07.52

Persoalan distribusi juga menjadi perhatian. Fraksi PAN mengaitkan kebutuhan LPG dengan perkembangan model distribusi di tingkat bawah, termasuk keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pemerintah diminta memastikan distribusi LPG dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.

Menteri ESDM menegaskan pemerintah tetap berhati-hati dalam menentukan volume LPG 3 kg. Menurutnya, kebutuhan LPG harus dilihat berdasarkan kondisi objektif masyarakat dan kemampuan anggaran negara.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat wilayah yang masih menggunakan minyak tanah dan berpotensi masuk dalam perluasan penggunaan LPG, seperti Sulawesi Tenggara. Karena itu, kebutuhan energi masyarakat di daerah tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan.

Di sisi lain, pemerintah menghadapi batas kemampuan subsidi. Menteri ESDM menyebut subsidi LPG harus dikelola dengan mempertimbangkan harga energi global. Jika harga minyak dan energi meningkat sementara volume LPG juga dinaikkan, beban subsidi dapat meningkat signifikan.

Pemerintah kemudian membuka kemungkinan melakukan penyesuaian volume secara dinamis apabila harga energi global turun dan ruang fiskal memungkinkan. Prinsipnya, plafon subsidi tetap menjadi salah satu batas utama dalam menentukan kebijakan tersebut.

Dengan demikian, isu LPG 3 kg pada 2027 bukan hanya menyangkut besaran kuota. Persoalannya juga mencakup ketepatan sasaran subsidi, pemerataan distribusi, kebutuhan energi di daerah, hingga kemampuan APBN menanggung subsidi.

Pembahasan lebih lanjut mengenai LPG 3 kg akan dilakukan bersama jajaran eselon I Kementerian ESDM untuk mencari titik temu antara kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal pemerintah.

Bagikan