Legislator Soroti Kesiapan LPS Jalankan Mandat UU P2SK di Tengah Rendahnya Serapan Anggaran

Legislator Soroti Kesiapan LPS Jalankan Mandat UU P2SK

BicaraPlus – LPS atau Lembanga Penjamin Simpanan menjalankan mandat baru setelah berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi sorotan Komisi XI DPR RI. Rendahnya serapan anggaran, belum optimalnya pengembangan sumber daya manusia (SDM), hingga efektivitas investasi digital dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan tugas baru LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor, dalam rapat kerja bersama Dewan Komisioner LPS terkait revisi anggaran tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Thoriq mempertanyakan proyeksi surplus LPS sebesar Rp36,37 miliar pada akhir 2026 di tengah masih rendahnya realisasi sejumlah pos belanja strategis. Berdasarkan paparan LPS, serapan belanja kebijakan baru mencapai 22,08 persen, sedangkan belanja modal baru terealisasi 10,60 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara transparan apakah mencerminkan efisiensi anggaran atau justru menunjukkan lambatnya proses transformasi kelembagaan setelah perluasan mandat melalui UU P2SK. “Indikator apa yang digunakan LPS untuk memastikan surplus yang terus meningkat ini tidak terjadi karena underinvestment terhadap fungsi mitigasi risiko sistem keuangan?” ujar Thoriq.

Penyelesaian Bank Gagal Dinilai Belum Optimal

Selain persoalan anggaran, DPR juga menyoroti efektivitas penyelesaian bank gagal yang masih menyisakan pekerjaan besar. Data menunjukkan sejak lembaga tersebut berdiri terdapat 158 bank yang masuk proses resolusi. Dari jumlah tersebut, 154 bank dilikuidasi, hanya dua bank berhasil diselamatkan, sementara 17 Bank Dalam Likuidasi (BDL) hingga kini masih belum selesai proses penyelesaiannya.

Total aset bank dalam likuidasi mencapai Rp3,45 triliun, namun hasil likuidasi yang berhasil diperoleh baru sekitar Rp971 miliar. Thoriq menilai capaian recovery rate 96,74 persen belum sepenuhnya menggambarkan efektivitas pemulihan aset. Ia meminta LPS menjelaskan tingkat recovery riil, rata-rata waktu penyelesaian aset, hingga hambatan utama yang menyebabkan proses likuidasi masih berlangsung terhadap sejumlah bank.

Investasi Digital Harus Berdampak Nyata

Komisi XI DPR juga memberi perhatian terhadap investasi digital yang tengah dilakukan dan mengembangkan berbagai sistem berbasis teknologi seperti:

  • Artificial Intelligence (AI)
  • Data Analytics
  • Early Warning System
  • Sistem teknologi informasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Namun menurut Thoriq, investasi tersebut harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas. Ia mempertanyakan target konkret dari implementasi teknologi tersebut, termasuk penurunan tingkat fraud, percepatan deteksi risiko perbankan, hingga pengurangan jumlah bank gagal. “Berapa target konkret yang ingin dicapai dari investasi teknologi ini dan bagaimana return on investment dari proyek digitalisasi tersebut dapat diukur?” katanya.

SDM Dinilai Menjadi Titik Lemah LPS

Persoalan lain yang menjadi perhatian DPR adalah kesiapan sumber daya manusia. Berdasarkan laporan triwulan I 2026, indikator efektivitas pengelolaan talenta dan kompetensi pegawai baru mencapai 29,89 persen, jauh lebih rendah dibandingkan indikator kinerja lainnya yang sebagian besar telah melampaui 100 persen.

Padahal, sejak diberlakukannya UU P2SK, LPS memperoleh mandat yang jauh lebih luas, termasuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) serta memperkuat fungsi resolusi sektor keuangan. Karena itu, DPR meminta LPS segera menyusun roadmap pengembangan SDM hingga tahun 2028.

Roadmap tersebut diharapkan mencakup peningkatan kompetensi di bidang :

  • Penjaminan polis
  • Resolusi asuransi
  • Aktuaria
  • Data Science
  • Artificial Intelligence (AI)

Selain itu, LPS juga didorong memperluas kerja sama internasional dengan lembaga penjamin simpanan di berbagai negara guna memperkuat kapasitas kelembagaan.

DPR Minta Transformasi LPS Berjalan Seiring Perluasan Mandat

Rapat kerja ini menjadi momentum evaluasi kesiapan LPS menghadapi tantangan baru di sektor keuangan nasional. Komisi XI menegaskan bahwa perluasan mandat melalui UU P2SK harus diikuti dengan transformasi kelembagaan yang menyeluruh, mulai dari optimalisasi anggaran, percepatan digitalisasi, peningkatan efektivitas penyelesaian bank gagal, hingga penguatan kualitas SDM.

DPR menilai keberhasilan implementasi UU P2SK tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan LPS dalam menjalankan fungsi-fungsi baru secara profesional, akuntabel, dan responsif terhadap potensi risiko sistem keuangan.

Bagikan