
BicaraPlus – Pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebut kasus YTR di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan (torture) memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai pernyataan tersebut berpotensi mengecilkan penderitaan korban, sementara dari sisi hukum internasional, klasifikasi penyiksaan memang memiliki syarat yang jauh lebih spesifik dibandingkan tindak kekerasan pada umumnya.
Pakar hak asasi manusia menilai penting untuk membedakan antara kekerasan, kekerasan seksual, dan penyiksaan. Ketiganya sama-sama merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, namun memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Penyiksaan Memiliki Standar Hukum yang Ketat
Dalam hukum internasional, penyiksaan diatur melalui United Nations Convention Against Torture (UNCAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Konvensi tersebut mendefinisikan penyiksaan bukan sekadar tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik atau psikologis berat. Ada sejumlah unsur yang harus terpenuhi secara bersamaan.
Pertama, korban harus mengalami penderitaan fisik atau mental yang serius. Kedua, tindakan itu dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau karena motif diskriminasi. Yang paling menentukan adalah unsur ketiga, yakni adanya keterlibatan aparat negara, baik dilakukan langsung, atas perintah, dengan persetujuan, maupun pembiaran oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Karena itu, tidak semua tindak kekerasan otomatis dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut hukum internasional.
Mengapa Komnas Perempuan Menyatakan Belum Masuk Kategori Penyiksaan?
Pernyataan Komnas Perempuan lebih merupakan penilaian hukum terhadap terpenuhinya unsur-unsur dalam Konvensi Anti Penyiksaan. Apabila dalam kasus YTR belum ditemukan bukti mengenai keterlibatan aparat negara atau belum dapat dibuktikan tujuan tindakan sebagaimana dimaksud dalam konvensi, maka penggunaan istilah “penyiksaan” dinilai belum tepat secara yuridis.
Hal ini bukan berarti penderitaan korban dianggap ringan atau tidak serius. Justru, Komnas Perempuan tetap memandang kasus tersebut sebagai dugaan kekerasan yang harus diusut secara menyeluruh agar korban memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan.
Dalam Pedoman Pemantauan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Kerangka Hak Asasi Manusia, Komnas Perempuan menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan mencakup tindakan fisik, psikis, seksual maupun ekonomi yang menyebabkan penderitaan dan menghambat pemenuhan hak-hak korban.
Kekerasan dan Penyiksaan Memiliki Konsekuensi Berbeda

Secara hukum, terdapat perbedaan mendasar antara tindak kekerasan dengan penyiksaan. Tindak kekerasan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik individu maupun kelompok. Sementara penyiksaan dalam perspektif hukum internasional hampir selalu berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh negara.
Perbedaan ini menjadi penting karena penyiksaan termasuk salah satu bentuk pelanggaran HAM yang mendapat perhatian khusus dalam berbagai instrumen internasional. Dengan demikian, penggunaan istilah penyiksaan tidak dapat didasarkan semata-mata pada tingkat keparahan luka korban, tetapi juga harus memenuhi unsur pelaku, tujuan, dan tanggung jawab negara.
Meskipun belum dikategorikan sebagai penyiksaan, negara tetap memiliki kewajiban untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, independen, dan berpihak kepada korban. Komnas Perempuan dalam pedomannya menekankan bahwa pemantauan kasus kekerasan terhadap perempuan harus berorientasi pada pemenuhan hak korban, mulai dari perlindungan, pendampingan psikologis, akses terhadap keadilan, hingga pemulihan jangka panjang. Pendekatan tersebut juga menempatkan pengalaman korban sebagai bagian penting dalam pembuktian suatu pelanggaran HAM.
Jangan Terjebak pada Perdebatan Istilah
Pengamat hukum menilai polemik mengenai istilah “penyiksaan” seharusnya tidak menggeser fokus utama, yakni memastikan seluruh fakta terungkap dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Perdebatan mengenai klasifikasi hukum memang penting untuk menjaga kepastian hukum. Namun bagi korban, yang lebih mendesak adalah adanya perlindungan, keadilan, serta jaminan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Pada akhirnya, apakah kasus YTR nantinya memenuhi unsur penyiksaan atau tetap dikualifikasikan sebagai tindak kekerasan akan sangat bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian di pengadilan, serta perkembangan fakta hukum yang terungkap selama proses penegakan hukum berlangsung.





