
BicaraPlus – PT Jasa Raharja bergerak cepat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh di Bekasi pada Senin, 27 April 2026. Hingga Selasa (28/4/2026), santunan telah diberikan kepada empat ahli waris korban.
Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli. Sementara itu, santunan korban Nurlaela diberikan kepada suaminya, Haris Rusman; korban Ristuti Kustirahayu kepada suaminya, Suyatno; serta korban Enggar Retno K. kepada suaminya sebagai ahli waris sah.
Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen bahwa negara hadir untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, percepatan proses menjadi prioritas utama, mulai dari pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan. Langkah ini dilakukan agar bantuan dapat segera diterima dan meringankan beban keluarga korban.
Berdasarkan data hingga Selasa pukul 18.00 WIB, total korban kecelakaan mencapai 103 orang, terdiri dari 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka. Dari jumlah korban meninggal, empat di antaranya telah menerima santunan, sementara 11 lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses verifikasi.
Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, terdapat tambahan santunan Rp40 juta melalui kerja sama PT KAI dengan Jasaraharja Putera, sehingga total santunan mencapai Rp90 juta per korban. Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, ditambah jaminan tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.





