Hari Otonomi Daerah: Gus Hilmy Kritik Sentralisasi, Desak Peran Daerah Diperkuat

WhatsApp Image 2026 04 25 at 13.35.38 1 edited

BicaraPlus – Peringatan Hari Otonomi Daerah yang jatuh setiap 25 April dinilai belum sepenuhnya mencerminkan semangat desentralisasi yang sesungguhnya. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Hilmy Muhammad, menegaskan bahwa kewenangan daerah harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar simbol atau wacana administratif.

Menurut senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut, praktik otonomi daerah saat ini masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait kecenderungan penarikan kewenangan strategis ke pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai membuat daerah tidak memiliki kendali penuh terhadap potensi dan arah pembangunannya sendiri.

“Hari Otonomi Daerah seharusnya menjadi momentum refleksi. Namun di banyak daerah, masyarakat justru mengeluhkan proses perizinan dan pengelolaan sumber daya yang ditarik ke pusat. Akibatnya, daerah hanya menanggung dampak teknis di lapangan, bahkan memicu konflik,” ujar Gus Hilmy dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Gus Hilmy menilai, jika kewenangan daerah terus menyempit, maka diperlukan langkah konkret untuk memperkuat posisi daerah dalam sistem pemerintahan nasional. Ia menegaskan bahwa aspirasi daerah tidak cukup hanya didengar, tetapi harus menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan strategis.

Ia juga menyoroti pentingnya peran lembaga perwakilan daerah seperti DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Pasal 18 UUD 1945 sudah jelas mengatur otonomi daerah. Namun implementasinya sering tereduksi oleh regulasi turunan. Bahkan dalam Pasal 22D, peran DPD RI sebagai representasi daerah harusnya diperkuat dalam praktik legislasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Hilmy menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai justru memperkuat sentralisasi. Ia mendorong adanya penataan ulang kebijakan agar arah otonomi daerah kembali pada prinsip kemandirian dan keadilan pembangunan. Menurutnya, daerah tidak boleh hanya menjadi objek investasi, tetapi harus memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan dan pengelolaan sumber daya.

“Daerah harus memegang kendali atas potensi dan prioritasnya. Gagasan ‘dari daerah untuk Indonesia’ harus diperkuat menjadi ‘dari daerah untuk daerah’ sebagai bentuk kemandirian,” jelasnya.

Gus Hilmy juga mendorong reformasi otonomi daerah berbasis konstitusi, termasuk memperkuat peran kelembagaan daerah dalam proses legislasi dan kebijakan nasional. Ia menekankan pentingnya keterlibatan daerah dalam keputusan strategis seperti perizinan sumber daya dan investasi besar.

“Daerah tidak boleh hanya menjadi lokasi. Daerah harus menjadi penentu arah,” ujarnya. Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi yang lebih terstruktur antara pemerintah daerah dan DPD RI. Selama ini, hubungan tersebut dinilai masih bersifat insidental dan belum berbasis sistem yang kuat.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu aktif menyampaikan data, aspirasi, dan persoalan riil secara terstruktur agar dapat diperjuangkan di tingkat nasional secara efektif. “Tanpa kolaborasi yang sistematis, suara daerah akan terus kalah dalam proses pengambilan kebijakan,” pungkasnya.

Bagikan