
BicaraPlus – Upaya menghapus stigma terhadap penyandang disabilitas mental psikososial terus diperkuat. Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus Katib Syuriyah PBNU, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. atau yang akrab disapa Gus Hilmy, menghadiri peluncuran buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial di Pondok Pesantren Al-Falah, Minggu (21/6/2026).
Peluncuran buku tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai bagian dari ikhtiar menghadirkan perspektif keagamaan yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Pengasuh Ponpes Al-Falah KH. Abdurrahman Kautsar (Gus Kautsar), jajaran Komisioner KND, para ulama, nyai, akademisi, hingga mahasantri Ma’had Aly.
Fikih Sebagai Jawaban atas Diskriminasi
Dalam sambutannya, Gus Hilmy menjelaskan bahwa buku ini merupakan kelanjutan dari buku fikih disabilitas fisik yang telah diterbitkan sebelumnya. Kehadiran buku terbaru ini juga menjadi implementasi keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama di Lampung yang mengharamkan praktik pemasungan terhadap penyandang disabilitas mental psikososial.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya persoalan layanan kesehatan, tetapi juga cara pandang masyarakat yang masih dipenuhi stigma dan diskriminasi. “Buku ini adalah jawaban PBNU atas berbagai masalah yang beredar di masyarakat. Kita masih menghadapi pola pikir yang menstigma, mendiskriminasi, dan menjadikan teman-teman penyandang sebagai warga negara kelas dua. Padahal Al-Qur’an secara tegas menyebutkan bahwa Allah menciptakan kita sama dan setara,” ujar Gus Hilmy.
Ia menegaskan bahwa Islam mengajarkan penghormatan terhadap martabat setiap manusia tanpa membedakan kondisi fisik maupun mental.
Makna Berakal dalam Perspektif Islam
Gus Hilmy juga mengulas konsep ‘aqil atau berakal dalam perspektif fikih Islam. Ia mengutip pandangan Syaykh Ahmad ath-Thayyar yang menjelaskan bahwa seseorang disebut berakal ketika mampu menggunakan akalnya untuk menghindari perbuatan yang tidak semestinya.
Sebaliknya, ketika seseorang memperlakukan orang lain secara tidak manusiawi, justru di situlah akal tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ia mengaitkan konsep tersebut dengan istilah Jahiliyah, yang menurutnya bukan berarti masyarakat pada masa itu bodoh, melainkan gagal menggunakan akal untuk memuliakan sesama manusia. “Agama mengajarkan kita untuk memanusiakan manusia. Karena itu, tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas,” jelasnya.
Menurut Gus Hilmy, penerbitan buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial hanyalah langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan gagasan yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat luas. Ia mendorong agar buku tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi para ulama, kiai, ustaz, penyuluh agama, hingga lembaga pendidikan Islam di berbagai daerah.
“Distribusi pemikiran ini tidak selesai di sini. Harus terus diedukasikan ke banyak tempat agar masyarakat memahami bahwa semua manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah,” tegasnya.
Gus Ipul Fikih Harus Menjadi Instrumen Transformasi Sosial

Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut buku tersebut bukan sekadar karya ilmiah keagamaan, melainkan instrumen transformasi sosial yang dapat mengubah cara masyarakat memperlakukan penyandang disabilitas mental psikososial.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak penyandang disabilitas psikososial yang mengalami diskriminasi dalam memperoleh hak-haknya, mulai dari hak beribadah, menikah, bekerja, hingga mendapatkan pendampingan spiritual.
Menurut Gus Ipul, fikih harus terus berkembang mengikuti kebutuhan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip ajaran Islam.”Fikih tidak statis, melainkan dinamis mengikuti perkembangan zaman. Buku ini memberikan panduan operasional mengenai ibadah, hak menikah, pendampingan spiritual, hingga adab masyarakat terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ia berharap buku tersebut menjadi materi pelatihan bagi para tokoh agama agar setiap ceramah, khutbah, maupun dakwah mampu membangun empati dan mengikis stigma yang selama ini masih melekat.
Santri Harus Peka terhadap Persoalan Sosial
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah, Gus Kautsar, mengingatkan bahwa santri memiliki tanggung jawab moral untuk hadir menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, diskriminasi sering kali muncul karena manusia terlalu mencintai dirinya sendiri hingga sulit menerima perbedaan.
“Perasaan mencintai diri sendiri itu penting. Tetapi ketika membuat kita memandang orang lain tidak berharga, di situlah masalah muncul. Banyak persoalan sebenarnya bisa diselesaikan jika kita memiliki ilmu dan cara pandang yang benar,” tuturnya.
Peluncuran Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial menjadi tonggak penting dalam membangun masyarakat Indonesia yang lebih inklusif. Pendekatan keagamaan yang ramah terhadap penyandang disabilitas diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak-hak mereka sekaligus menghapus praktik diskriminasi yang masih terjadi di berbagai daerah.
Buku ini juga menegaskan bahwa nilai-nilai Islam tidak hanya berbicara mengenai ibadah ritual, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial, penghormatan terhadap martabat manusia, dan perlindungan bagi kelompok rentan.
Dengan keterlibatan PBNU, KND, pemerintah, serta para tokoh agama, gerakan penguatan hak penyandang disabilitas mental psikososial diharapkan semakin luas, sehingga setiap warga negara memperoleh kesempatan yang setara untuk hidup bermartabat tanpa stigma.





