
BicaraPlus – Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menegaskan pentingnya reformulasi tata kelola daerah melalui penyempurnaan desain desentralisasi politik. Langkah tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar sistem pemerintahan Indonesia mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks sekaligus mengakomodasi keberagaman karakteristik setiap daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sultan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema reformulasi desentralisasi politik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6). Menurutnya, desentralisasi bukan sekadar pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, melainkan instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara keberagaman dan persatuan bangsa.
“Desentralisasi adalah cara negara menghormati keragaman tanpa kehilangan persatuan. Karena itu, desain desentralisasi politik perlu terus disempurnakan agar mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik setiap daerah,” ujar Sultan B Najamudin Ketua DPD RI.
Reformulasi Tata Kelola Daerah Dinilai Semakin Mendesak
Dalam pandangan Sultan B Najamudin Ketua DPD RI, Indonesia sesungguhnya telah memiliki pengalaman menerapkan desentralisasi asimetris melalui sejumlah daerah yang berstatus khusus maupun istimewa. Namun, model tersebut masih memerlukan penyempurnaan agar menjadi desain kebijakan nasional yang lebih sistematis, terintegrasi, dan berkeadilan.
Ia menegaskan bahwa penerapan asimetrisme tidak boleh dipandang sebagai bentuk perlakuan berbeda yang memecah persatuan, melainkan sebagai instrumen konstitusional untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Daerah yang berbeda tidak harus diperlakukan seragam, tetapi seluruh daerah harus diperlakukan adil tanpa terkecuali,” tegasnya.
Menurut Ketua DPD RI, reformulasi tata kelola daerah harus mampu menghasilkan sistem pemerintahan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan lokal, namun tetap selaras dengan arah pembangunan nasional. Dengan demikian, setiap daerah memiliki ruang untuk berkembang sesuai potensi masing-masing tanpa kehilangan koordinasi dengan pemerintah pusat.
BRIN Soroti Masalah Struktural Desentralisasi Politik
Dalam diskusi yang sama bersama DPD RI, Peneliti Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, mengungkapkan bahwa pelaksanaan desentralisasi politik di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.
Salah satu tantangan terbesar adalah ketidakseimbangan antara kewenangan politik yang diberikan kepada daerah dengan kapasitas administrasi pemerintahan yang dimiliki. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat sejumlah daerah belum mampu mengoptimalkan pelaksanaan otonomi secara efektif.
Mardyanto juga menyoroti fenomena fractured autonomy, yakni kondisi ketika otonomi daerah secara formal tetap berjalan, tetapi dalam praktiknya mengalami pelemahan akibat berbagai pengaturan administratif maupun politik yang membatasi efektivitas pemerintah daerah. “Apabila terus dibiarkan, kondisi ini dapat memicu fragmentasi tata kelola pemerintahan, distorsi rekrutmen politik, hingga menurunnya efektivitas pelayanan publik di daerah,” jelasnya.
Ia menilai pembenahan kebijakan desentralisasi menjadi kebutuhan mendesak agar hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lebih seimbang serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penguatan Kelembagaan Daerah Jadi Kunci

Mardyanto sejalan dengan pandangan Ketua DPD RI bahwa reformulasi kebijakan desentralisasi harus diikuti penguatan kelembagaan daerah, pembenahan sistem politik lokal, serta penataan kembali pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, keberhasilan desentralisasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya kewenangan yang diberikan kepada daerah, tetapi juga oleh kualitas tata kelola pemerintahan, kapasitas birokrasi, serta efektivitas koordinasi lintas pemerintahan.
Sultan menambahkan bahwa reformulasi tata kelola daerah juga harus menjadi momentum meningkatkan kualitas kepemimpinan kepala daerah. Pemimpin daerah dituntut mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, mempercepat pemerataan pembangunan, sekaligus memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Pelayanan Publik Menjadi Ukuran Keberhasilan
Lebih jauh, Sultan menekankan bahwa ukuran keberhasilan reformulasi desentralisasi politik bukan semata perubahan regulasi, melainkan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Baginya, tujuan utama pembaruan tata kelola daerah adalah memastikan seluruh warga negara memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan yang lebih merata, kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, serta kehadiran negara yang semakin dirasakan hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
“Ukuran sejatinya adalah apakah masyarakat di daerah merasakan pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, ruang partisipasi yang lebih luas, dan kehadiran negara yang lebih adil,” pungkas Sultan.
Melalui reformulasi tata kelola daerah yang lebih adaptif, DPD RI berharap sistem desentralisasi politik Indonesia mampu menjadi fondasi pemerintahan yang kuat, efektif, dan responsif terhadap dinamika pembangunan nasional maupun kebutuhan masyarakat di daerah.





