Dana BPDP Berpotensi Menopang Subsidi BBM Nelayan

Dana BPDP Berpotensi Menopang Subsidi BBM Nelayan

BicaraPlus – Pemerintah tengah mengkaji pemanfaatan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi alternatif pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus memperkuat integrasi kebijakan energi, biofuel, dan hilirisasi komoditas perkebunan.

Wacana tersebut mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus BBM bagi pengusaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Arahan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Hambalang, Bogor, Senin (13/7/2026).

Pemerintah menilai biaya bahan bakar masih menjadi komponen terbesar dalam operasional kapal penangkap ikan. Dengan adanya skema harga khusus BBM, diharapkan biaya produksi nelayan dapat ditekan sehingga daya saing industri perikanan nasional meningkat.

BPDP Memiliki Mandat yang Lebih Luas

Di tengah pembahasan skema pendanaan tersebut, perhatian publik tertuju pada BPDP yang sejak 18 Oktober 2024 mengalami perubahan mendasar melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Peraturan itu mengubah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut nama lembaga, tetapi juga memperluas cakupan komoditas yang dikelola dari kelapa sawit menjadi tiga komoditas strategis, yakni kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Berdasarkan Pasal 1 Perpres Nomor 132 Tahun 2024, Badan Pengelola Dana Perkebunan bertugas menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, menyalurkan, serta mempertanggungjawabkan dana perkebunan yang berasal dari pungutan ekspor komoditas perkebunan dan sumber lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres Nomor 132 Tahun 2024 juga memperluas penggunaan dana BPDP. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa dana perkebunan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi, penyediaan sarana dan prasarana, peremajaan tanaman, hingga pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri perkebunan.

Ketentuan mengenai biofuel inilah yang menjadi dasar munculnya pembahasan penggunaan dana BPDP dalam mendukung kebijakan energi nasional. Selama ini, BPDP telah menjadi instrumen utama pemerintah dalam membiayai program mandatori biodiesel, yakni melalui pembayaran selisih harga (price differential) antara biodiesel berbasis minyak sawit dan solar berbasis fosil. Skema tersebut memungkinkan implementasi program B20, B30, B35 hingga B40 tetap berjalan meskipun harga biodiesel lebih tinggi dibandingkan solar.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa dana BPDP memang telah digunakan untuk mendukung kebijakan energi, sepanjang masih berkaitan dengan pemanfaatan komoditas perkebunan sebagai sumber energi terbarukan.

Mengurangi Beban APBN

Apabila pemerintah memanfaatkan dana BPDP untuk menopang kebijakan harga khusus BBM nelayan, beban pembiayaan yang selama ini ditanggung APBN berpotensi berkurang. Di tengah tekanan fiskal akibat meningkatnya belanja negara, pemanfaatan dana di luar APBN dinilai dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah untuk membiayai program prioritas lainnya.

Selain itu, penggunaan dana BPDP dipandang sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem bioenergi nasional, mengingat dana tersebut selama ini memang diarahkan untuk mendukung pengembangan bahan bakar nabati. Namun demikian, skema tersebut masih memerlukan kajian menyeluruh agar tetap sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 132 Tahun 2024 serta prinsip tata kelola keuangan negara.

Berpotensi Memicu Perdebatan

Di sisi lain, rencana pemanfaatan dana BPDP untuk mendukung subsidi atau harga khusus BBM nelayan berpotensi memunculkan perdebatan. Dana yang dikelola BPDP berasal dari pungutan yang dibayarkan pelaku usaha perkebunan. Oleh karena itu, sebagian kalangan berpendapat bahwa prioritas penggunaan dana seharusnya tetap difokuskan pada peningkatan produktivitas komoditas perkebunan melalui program peremajaan tanaman, penelitian, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan penguatan hilirisasi.

Sebelumnya menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan BPDP melalui Perpres Nomor 132 Tahun 2024 adalah memperkuat pengembangan komoditas perkebunan strategis, yakni kelapa sawit, kakao, dan kelapa. Menurutnya, perluasan mandat tersebut bertujuan mendukung pembangunan perkebunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, apabila dana BPDP diarahkan untuk mendukung kebijakan harga khusus BBM nelayan, pemerintah perlu memastikan bahwa penggunaannya masih memiliki keterkaitan langsung dengan mandat pengembangan biofuel dan hilirisasi sebagaimana diatur dalam regulasi.

Dengan mandat yang semakin luas, BPDP kini memegang peran strategis dalam pembiayaan sektor perkebunan nasional. Perubahan struktur organisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2025 juga memperkuat posisi BPDP melalui pembentukan Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu dan Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir.

Besarnya dana yang dikelola menuntut transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Setiap perubahan kebijakan penggunaan dana harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Apalagi, dana BPDP berasal dari pungutan atas aktivitas ekspor komoditas perkebunan yang pada akhirnya diharapkan kembali memberikan manfaat bagi sektor perkebunan dan petani.

Bagikan