‘Komodo vs Buaya’ Kembali Menggema, Menakar Kewenangan Penegak Hukum di Tengah Penggeledahan Cafe de’CLAN

Komodo vs Buaya Kembali Menggema, Menakar Kewenangan Penegak Hukum

BicaraPlus – Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali memantik perhatian publik. Selain menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), peristiwa ini juga memunculkan kembali istilah Komodo vs Buaya yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Istilah Komodo vs Buaya digunakan sebagian warganet untuk menggambarkan dinamika hubungan antarlembaga penegak hukum. Namun, hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan adanya konflik kelembagaan dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam negara hukum, proses penyidikan seharusnya dipahami sebagai mekanisme penegakan hukum yang bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi publik ataupun narasi yang berkembang di ruang digital.

Penggeledahan Adalah Instrumen Mencari Alat Bukti

Secara hukum, penggeledahan merupakan tindakan penyidik untuk memperoleh barang bukti yang diduga berkaitan dengan suatu tindak pidana. Kewenangan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari proses penyidikan.

Artinya, penggeledahan bukan merupakan bentuk penetapan kesalahan seseorang, melainkan salah satu tahapan untuk menemukan fakta hukum. Barang yang disita dalam proses penggeledahan harus dianalisis, diuji keterkaitannya dengan perkara, serta didukung alat bukti lain sebelum dapat dijadikan dasar penetapan tersangka. Prinsip ini penting dipahami agar masyarakat tidak menghakimi seseorang hanya karena lokasi tertentu digeledah atau namanya dikaitkan dalam suatu penyidikan.

Sistem Pemberantasan Korupsi Tidak Bertumpu pada Satu Lembaga

Salah satu persepsi yang sering muncul di masyarakat adalah anggapan bahwa seluruh perkara korupsi harus ditangani oleh KPK. Padahal, sistem hukum Indonesia menganut multi-agency enforcement, yaitu pemberantasan korupsi dilakukan oleh lebih dari satu institusi.

Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk korupsi, berdasarkan KUHAP. Kejaksaan, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, sekaligus menjalankan fungsi penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Sementara itu, KPK dibentuk sebagai lembaga independen dengan kewenangan khusus untuk menangani perkara korupsi yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dengan demikian, ketiga lembaga tersebut bukanlah pesaing, melainkan bagian dari satu sistem penegakan hukum nasional.

Perbedaan Wewenang Merupakan Bentuk Checks and Balances

ChatGPT Image 10 Jul 2026 23.16.34 1

Keberadaan lebih dari satu institusi penegak hukum bukan menunjukkan adanya tumpang tindih kewenangan, melainkan merupakan desain kelembagaan yang bertujuan menciptakan mekanisme checks and balances.

Undang-undang bahkan memberikan ruang koordinasi antarpenegak hukum agar setiap perkara dapat ditangani secara efektif sesuai kewenangan masing-masing. Dalam kondisi tertentu, KPK dapat mengambil alih suatu perkara dari Kepolisian atau Kejaksaan apabila terdapat alasan sebagaimana ditentukan undang-undang, seperti adanya hambatan penanganan atau dugaan intervensi.

Sebaliknya, Kepolisian maupun Kejaksaan tetap memiliki legitimasi penuh untuk menangani perkara korupsi sepanjang kewenangannya dijalankan sesuai hukum. Karena itu, munculnya narasi “Komodo vs Buaya” tidak boleh mengaburkan prinsip dasar bahwa setiap lembaga memiliki mandat konstitusional yang berbeda, namun saling melengkapi.

Penegakan Hukum Harus Bebas dari Tekanan Opini Publik

Di era media sosial dan narasi yang beredar Komodo vs Buaya, proses hukum sering kali berjalan beriringan dengan terbentuknya opini publik. Tidak jarang, narasi yang berkembang lebih cepat dibandingkan fakta yang berhasil dibuktikan penyidik. Padahal, asas praduga tak bersalah merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, transparansi aparat penegak hukum perlu diimbangi dengan sikap kritis masyarakat dalam menyaring informasi. Penegakan hukum tidak boleh didorong oleh tekanan opini publik, melainkan harus tetap berlandaskan alat bukti, prosedur hukum, dan prinsip due process of law.

Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum

Peristiwa penggeledahan Cafe de’CLAN menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh kewenangan suatu lembaga, tetapi juga oleh profesionalisme aparat penegak hukum, koordinasi antarlembaga, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.

Pada akhirnya, publik tidak sedang menunggu siapa yang paling kuat di antara Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK. Yang diharapkan masyarakat adalah proses hukum yang independen, transparan, akuntabel, dan mampu mengungkap kebenaran berdasarkan alat bukti yang sah.

Di situlah esensi negara hukum bekerja bukan memenangkan satu institusi atas institusi lainnya, melainkan memastikan keadilan ditegakkan melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagikan