Wamenpar Dorong Implementasi KBLI 2025 untuk Permudah Perizinan Pariwisata dan Perkuat Investasi

Wamenpar Dorong Implementasi KBLI 2025

BicaraPlus – Pemerintah yang di wakili oleh Wamenpar terus memperkuat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di sektor pariwisata melalui implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Pembaruan klasifikasi usaha tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, sekaligus mengakomodasi perkembangan model bisnis baru di industri pariwisata.

Wakil Menteri Pariwisata ( Wamenpar ) Ni Luh Puspa menegaskan bahwa transformasi KBLI 2025 merupakan langkah strategis dalam mendukung sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach/RBA) yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Transformasi KBLI Pariwisata 2025 ke dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang Terintegrasi melalui Sistem OSS di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Wamenpar Ni Luh, pembaruan KBLI tidak sekadar mengganti kode klasifikasi usaha, melainkan menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola perizinan yang lebih modern dan efisien. “Pembaruan ini bukan sekadar perubahan kode klasifikasi usaha, tetapi juga menjadi landasan untuk mewujudkan data yang semakin terintegrasi, meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kualitas layanan perizinan, serta memastikan perkembangan model bisnis di sektor pariwisata dapat terakomodasi secara lebih tepat,” ujar Wamenpar Ni Luh Puspa.

KBLI 2025 Menyesuaikan Perkembangan Dunia Usaha

KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 yang disusun mengikuti perkembangan ekonomi digital, inovasi bisnis, serta standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC).

Wamenpar menyampaikan Perubahan tersebut diharapkan mampu membuat klasifikasi usaha di Indonesia semakin relevan terhadap dinamika industri yang terus berkembang. Secara struktur, KBLI 2025 mengalami sejumlah pembaruan signifikan. Jika sebelumnya KBLI 2020 terdiri dari 21 kategori (A hingga U), kini bertambah menjadi 22 kategori (A hingga V). Selain itu, struktur KBLI 2025 mencakup:

  • 87 golongan pokok;
  • 257 golongan;
  • 519 subgolongan;
  • 1.560 kelompok usaha.

Seluruh klasifikasi tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

Sistem OSS Semakin Adaptif

Implementasi KBLI 2025 telah diintegrasikan ke dalam sistem OSS berbasis risiko sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Beberapa perubahan yang diterapkan antara lain:

  • One to Many, yaitu satu kode usaha lama dipecah menjadi beberapa kode baru agar lebih spesifik.
  • Many to One, yaitu beberapa kode usaha digabung menjadi satu untuk menyederhanakan klasifikasi.
  • Penyesuaian nama dan uraian kegiatan usaha.
  • Perpindahan kode usaha sesuai karakteristik aktivitas.
  • Penambahan maupun penghapusan sejumlah kode usaha.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem perizinan yang lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan perkembangan industri pariwisata modern.

Pariwisata Ditargetkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

BicaraPlus Foto 34

Wamenpar Ni Luh Puspa menilai sektor pariwisata memiliki posisi strategis dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029. Kontribusi tersebut diharapkan berasal dari meningkatnya investasi, terbukanya lapangan kerja baru, serta penguatan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata.

Pemerintah terus memperbaiki tata kelola perizinan agar lebih mudah diakses, memberikan kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan usaha, serta mampu menciptakan iklim investasi yang sehat. “Kami berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai implementasi KBLI Pariwisata 2025 sehingga kebijakan ini dapat berjalan efektif, konsisten, dan memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha,” kata Wamenpar Ni Luh.

Pelaku Usaha Tidak Perlu Mengubah Akta Perusahaan

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, serta Kepala BPS pada awal 2026. Surat Edaran Bersama tersebut memberikan kepastian hukum dalam proses transisi menuju KBLI 2025.

Menurut Amalia, pelaku usaha yang tidak melakukan perubahan aktivitas usaha tidak perlu mengubah akta perusahaan maupun izin usaha. Perubahan kode KBLI akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan sistem OSS berdasarkan tabel konversi KBLI 2025.

“Pelaku usaha tidak perlu melakukan perubahan akta perusahaan ataupun perizinan apabila memang tidak ada perubahan cakupan aktivitas berusaha. Perubahan akan dilakukan secara otomatis dalam sistem Ditjen AHU dan sistem OSS yang mengacu pada tabel konversi KBLI 2025,” jelas Amalia.

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Basis Penyusunan Kebijakan Pariwisata

Pada kesempatan yang sama, BPS juga menyosialisasikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, yang akan menjadi pendataan ekonomi nasional terbesar dan diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali sejak 1986.

Sensus tersebut akan mendata seluruh pelaku usaha di berbagai sektor ekonomi, termasuk sektor pariwisata, dengan jaminan kerahasiaan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data yang dihasilkan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan ekonomi, termasuk pengembangan sektor pariwisata yang lebih tepat sasaran.

Bagi Kementerian Pariwisata, hasil Sensus Ekonomi 2026 akan menjadi pijakan penting dalam menyusun program prioritas berbasis data, meningkatkan daya saing destinasi wisata nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Amalia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dalam Sensus Ekonomi 2026. “Ini adalah hajat besar kita bersama yang dilakukan setiap sepuluh tahun untuk memetakan jenis dan pelaku usaha di Indonesia. Data yang dikumpulkan dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik, bukan perpajakan,” pungkasnya.

Bagikan