Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Diperingati Setiap 13 Juli, Ini Sejarah, Makna, dan Dampaknya

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Diperingati Setiap 13 Juli

BicaraPlus – Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan negara terhadap masyarakat Penghayat Kepercayaan sebagai bagian dari keberagaman Indonesia sekaligus memperkuat komitmen terhadap nilai toleransi, inklusivitas, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Kebijakan tersebut tidak hanya menambah daftar hari peringatan nasional, tetapi juga membawa pesan bahwa keberagaman agama, kepercayaan, budaya, dan tradisi merupakan fondasi yang membentuk identitas bangsa Indonesia.

Pengakuan Negara terhadap Penghayat Kepercayaan

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman. Karena itu, negara harus memastikan seluruh warga negara memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinannya, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi berikutnya.

Penetapan hari peringatan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat Penghayat Kepercayaan sekaligus memperkuat kebudayaan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Perjalanan Panjang Menuju Penetapan Hari Kepercayaan

Tanggal tersebut memiliki nilai historis dalam perjalanan bangsa Indonesia. Berdasarkan penjelasan Kementerian Kebudayaan, 13 Juli dipilih karena pada 13 Juli 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Mr. Wongsonegoro mengusulkan frasa “dan Kepercayaannya”.

Usulan tersebut kemudian menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar pertimbangan historis itulah pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang akan diperingati setiap tahun. Di balik keputusan tersebut tersimpan proses yang tidak singkat.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah berlangsung sejak 2005. Setelah melalui berbagai proses kajian, Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 akhirnya ditandatangani pada 30 Juni 2026 dan diserahkan kepada Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI). Artinya, diperlukan lebih dari dua dekade perjuangan sebelum usulan tersebut akhirnya memperoleh pengakuan resmi dari negara.

Memahami Perbedaan Antara Agama Dan Penghayat Kepercayaan

Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Menteri Kebudayaan Tekankan Keberagaman dan Toleransi 1

Penghayat Kepercayaan merupakan kelompok masyarakat yang menjalankan sistem kepercayaan leluhur yang berkembang di berbagai daerah di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Tradisi tersebut diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kekayaan budaya Nusantara.

Dalam konteks hukum, Penghayat Kepercayaan memiliki kedudukan sebagai warga negara yang hak-hak sipilnya dijamin oleh konstitusi. Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak mengubah sistem agama di Indonesia, melainkan memperkuat pengakuan negara terhadap keberagaman keyakinan yang hidup di tengah masyarakat. Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan sekadar simbol seremonial.

Momentum ini diharapkan menjadi ruang refleksi atas nilai-nilai spiritual yang diwariskan para leluhur sekaligus memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, persaudaraan, toleransi, dan harmoni sosial dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Ketua Presidium MLKI, Naen Suryono, menyebut penetapan hari tersebut sebagai langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat Penghayat Kepercayaan sebagai warga negara Indonesia.

Dampak Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diperkirakan akan memberikan sejumlah dampak positif, baik dari sisi sosial maupun kebudayaan. Pertama, semakin memperkuat pengakuan negara terhadap keberagaman identitas budaya dan spiritual masyarakat Indonesia.

Kedua, mendorong meningkatnya literasi publik mengenai keberadaan Penghayat Kepercayaan yang selama ini masih sering disalahpahami. Ketiga, memperkuat nilai toleransi di tengah masyarakat yang majemuk sehingga perbedaan agama, budaya, dan kepercayaan dapat menjadi kekuatan untuk menjaga persatuan nasional.

Keempat, menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus membangun kehidupan yang inklusif, harmonis, serta menghormati hak setiap warga negara tanpa memandang latar belakang keyakinannya. Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi lebih dari sekadar penambahan hari peringatan nasional. Keputusan ini menegaskan bahwa Indonesia dibangun di atas keberagaman yang harus dijaga bersama.

Di tengah masyarakat yang terdiri atas ratusan suku, bahasa, budaya, agama, dan kepercayaan, penghormatan terhadap perbedaan menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga persatuan bangsa. Karena itu, Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat dialog, toleransi, serta semangat kebinekaan yang menjadi jati diri Indonesia.

Dengan penetapan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya masyarakat yang inklusif, harmonis, berkeadaban, serta menjadikan keberagaman sebagai kekuatan dalam membangun Indonesia yang maju dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Bagikan