Ketua DPD RI Apresiasi Rencana Pemerintah Alihkan PPPK Daerah Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

Ketua DPD RI Apresiasi Rencana Pemerintah Alihkan PPPK Daerah Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

BicaraPlus – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi rencana pemerintah menjadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah, termasuk PPPK paruh waktu, sebagai pegawai pemerintah pusat.

Sultan menilai kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah sekaligus para pegawai non-PNS, khususnya yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan. “Kami mengapresiasi kebijaksanaan Pemerintah dan tentunya pimpinan DPR RI yang terus memberikan atensi khusus pada nasib para PPPK dan PPPK paruh waktu. Kita berharap kabar baik ini akan meningkatkan semangat pengabdian saudara-saudara kita para guru dan nakes non-PNS di daerah,” ujar Sultan kepada awak media di Gedung Senayan, Kamis (19/8/2026).

Kepastian Status ASN Dinilai Bentuk Penghargaan Negara

Sultan mengatakan, kepastian status aparatur sipil negara (ASN) di bawah pemerintah pusat merupakan bentuk penghargaan negara terhadap para abdi negara. Menurut dia, kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan prinsip keadilan dan pemerataan bagi para pegawai yang selama ini menjalankan pelayanan publik di daerah.

“Harus kita akui pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki concern pada kebijakan yang berorientasi pada prinsip keadilan dan pemerataan. Itu nilai yang patut diapresiasi sebagai warga bangsa,” tegasnya.

Sultan menilai kepastian status kepegawaian juga penting untuk meningkatkan motivasi dan kualitas pelayanan publik. Guru dan tenaga kesehatan, kata dia, memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Alih Status PPPK Daerah Dinilai Bisa Dorong Ekonomi Daerah

WhatsApp Image 2026 08 20 at 10.10.26 2

Lebih lanjut, Sultan meyakini kebijakan pengalihan status PPPK daerah menjadi pegawai pemerintah pusat berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

Menurutnya, kepastian penghasilan dan status kepegawaian para ASN dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya ikut menggerakkan aktivitas ekonomi di daerah. “Saya kira dengan APBN yang mencapai Rp4.000 triliun, Pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai para ASN kita,” ujar Sultan.

Meski demikian, Sultan menekankan pentingnya pengawasan agar kebijakan tersebut tidak kembali melahirkan persoalan tenaga honorer baru di daerah. “Kita juga ingin memastikan Pemerintah daerah tidak akan melakukan recruitment pegawai honorer,” tutupnya.

Pemerintah Perlu Pastikan Transisi Berjalan Transparan

Rencana perubahan status PPPK daerah menjadi pegawai pemerintah pusat membutuhkan mekanisme transisi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai maupun pemerintah daerah.

Kejelasan mengenai status kepegawaian, pembiayaan gaji, hak dan kewajiban, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi sejumlah aspek yang perlu dipastikan dalam pelaksanaannya.

Bagi guru dan tenaga kesehatan non-PNS, kepastian tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bagikan