OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN Malang ke Jaksa, Dugaan Kerugian Capai Puluhan Miliar

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN

BicaraPlus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan dua petinggi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN di Malang, Jawa Timur. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10/2026).

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial ZNA, selaku Direktur Utama BPR DCN, dan APW yang menjabat sebagai Direktur. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 14 Oktober 2026. Kasus ini menjadi perhatian karena hasil penyidikan OJK mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pencatatan pembukuan bank, termasuk transaksi kas, agunan emas, hingga pemberian fasilitas kredit.

OJK Temukan Dugaan Penyimpangan Dana dan Pembukuan Bank

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan kedua tersangka selama periode 2020 hingga 2024. Salah satu temuan berkaitan dengan penarikan dana kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan BPR DCN sejak Januari 2020 hingga Juni 2024. Dari aktivitas tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Pengambilan tersebut diduga tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan.

OJK juga mengungkap dugaan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit kepada 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar. Kredit tersebut diberikan dalam kurun Juli 2020 hingga Juni 2024 dan diduga tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dana pencairannya tidak digunakan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai penerima kredit.

Dugaan Penghimpunan Deposito Rp32,9 Miliar

Dalam perkara yang sama, tersangka APW juga diduga melakukan penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022. Dana tersebut diduga tidak dicatat dalam pembukuan BPR DCN.

Temuan ini memperlihatkan adanya dugaan penyimpangan dalam aktivitas penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan administrasi perbankan yang menjadi bagian dari materi penyidikan OJK.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penyidik juga menerapkan ketentuan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Berdasarkan ketentuan pidana yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

OJK Perkuat Penegakan Hukum di Industri Perbankan

OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Penanganan kasus BPR DCN merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pengawasan, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga integritas industri perbankan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan.

Penyelesaian perkara BPR DCN menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana masyarakat di industri perbankan.

Bagikan