
BicaraPlus – Masyarakat Krustase Indonesia (MKI) bersama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University menggelar Focus Group Discussion (FGD) Nasional bertajuk “Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat” di IPB International Convention Center (IICC), Bogor, Senin (1/6/2026).
FGD nasional ini mempertemukan akademisi, pelaku usaha, nelayan, pengambil kebijakan, serta pemangku kepentingan sektor kelautan untuk membahas implementasi Permen KP 5 Tahun 2026 tentang tata kelola Benih Bening Lobster (BBL).
Permen KP 5 Tahun 2026 Perlu Masa Transisi
Ketua Umum Masyarakat Krustase Indonesia (MKI), Prof. Dr. Ir. Sulistiono, M.Sc., menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola komoditas krustasea nasional. Namun, implementasi Permen KP 5 Tahun 2026 dinilai perlu disertai masa transisi agar dapat berjalan efektif.
Menurut Sulistiono, kemampuan teknologi budidaya lobster di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kualitas sumber daya manusia, keterbatasan infrastruktur, hingga rendahnya tingkat keberhasilan budidaya.
“Regulasi yang kuat harus diimbangi dengan kesiapan ekosistem budidaya. Saat ini kemampuan teknologi, kualitas sumber daya manusia, serta infrastruktur pembenihan masih belum memadai. Karena itu, masa transisi menjadi sangat penting agar kebijakan dapat berjalan efektif dan inklusif,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, MKI merekomendasikan masa transisi selama tiga tahun untuk implementasi Permen KP 5 Tahun 2026. Langkah ini dinilai dapat memberikan ruang adaptasi bagi nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha lobster dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
Potensi Benih Bening Lobster Indonesia Sangat Besar
Hasil diskusi menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi sumber daya Benih Bening Lobster yang sangat besar. Ketersediaan puerulus diperkirakan mencapai ratusan juta hingga lebih dari satu miliar ekor setiap tahun. Namun demikian, kontribusi sektor budidaya terhadap produksi lobster nasional masih relatif rendah, yakni sekitar 3 hingga 5 persen. Sebagian besar produksi lobster Indonesia masih berasal dari penangkapan di alam.
Selain itu, rendahnya tingkat sintasan atau kelangsungan hidup benih lobster selama proses budidaya masih menjadi tantangan utama yang harus segera diatasi. Faktor teknologi, keterampilan pembudidaya, serta sarana dan prasarana yang belum optimal menjadi hambatan dalam pengembangan industri lobster nasional.
Sebagai solusi, peserta FGD merekomendasikan model pengelolaan Benih Bening Lobster berbasis masyarakat yang mengintegrasikan aspek ekologi dan ekonomi secara berkelanjutan.
Pendekatan tersebut meliputi perlindungan habitat lobster, program restocking, praktik penangkapan yang bertanggung jawab, pengembangan budidaya berbasis teknologi, pengendalian ekspor secara terukur, hingga penguatan rantai pasok nasional melalui pendekatan Integrated Supply Chain Management (ISCM).
Dalam masa transisi yang diusulkan, pemerintah juga didorong untuk membangun sentra pendederan nasional di wilayah potensial, meningkatkan kapasitas teknologi budidaya, memperkuat keterampilan pembudidaya, serta menyediakan infrastruktur dan insentif bagi pelaku usaha.
Rokhmin Dahuri Tekankan Kebijakan Berbasis Sains

FGD turut menghadirkan sejumlah tokoh penting, antara lain Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Febriyantoro Martadikrama, Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Guru Besar FPIK IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu, akademisi, nelayan, pelaku usaha, dan pengurus pusat MKI.
Dalam kesempatan tersebut, Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan lobster nasional harus berbasis sains agar mampu menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan sumber daya dan peningkatan daya saing industri.
“Tujuan utama pengelolaan lobster adalah memperkuat budidaya dalam negeri. Namun hal itu hanya bisa dicapai apabila biaya produksi kompetitif dan kebijakan mendukung secara konsisten,” katanya.
MKI Harap Pemerintah Pertimbangkan Usulan Masa Transisi
Melalui rekomendasi yang dihasilkan dalam FGD nasional terkait membahas implementasi Permen KP 5 Tahun 2026, Masyarakat Krustase Indonesia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan usulan masa transisi tiga tahun sebagai bagian dari strategi implementasi Permen KP 5 Tahun 2026.
MKI menilai langkah tersebut penting untuk memastikan transformasi tata kelola Benih Bening Lobster berjalan secara bertahap, terukur, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat pesisir dan industri perikanan nasional.
Dengan implementasi Permen KP 5 Tahun 2026, Indonesia berpeluang menjadi salah satu pusat budidaya lobster terbesar di dunia sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan untuk generasi mendatang.





