Di Balik Sprindik Febrie, Taruhan Integritas Korps Adhyaksa

Di Balik Sprindik Febrie, Taruhan Integritas Korps Adhyaksa

BicaraPlus – Tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) bukan sekadar menandai babak baru penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut juga menjadi ujian paling serius bagi integritas Korps Adhyaksa, institusi yang selama beberapa tahun terakhir berada di puncak kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga Sprindik dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan perkara Febrie dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Menurut dia, status FA atau Febrie tetap sebagai tersangka berdasarkan penetapan yang telah dilakukan penyidik Polri.

Tiga Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri. “Sejak diterbitkannya Sprindik, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Proses penyidikan Febrie akan tetap bersinergi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam aspek supervisi,” ujar Anang.

Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang untuk menangani perkara tersebut. Sebagian besar anggota tim pernah bertugas sebagai penyidik di KPK.

Kejar Perkara Besar di Tengah Sorotan

Di saat bersamaan dengan kasusu Febrie, Kejaksaan Agung terus mengakselerasi penanganan sejumlah perkara korupsi besar lainnya. Pada Jumat (17/7), mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.

Usai diperiksa, Sudirman mengatakan penyidik mendalami mekanisme pengadaan minyak mentah, termasuk kebijakan penentuan harga yang berlaku ketika dirinya menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009 dan saat menjadi Menteri ESDM periode 2014–2016. “Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya, baik ketika di Pertamina maupun di ESDM,” kata Sudirman.

Pemeriksaan tersebut merupakan kali ketiga Sudirman dimintai keterangan dalam perkara Petral. Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK. Mohammad Riza Chalid bahkan telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Aktivitas penyidikan yang berjalan di berbagai perkara besar menunjukkan Kejaksaan Agung tetap agresif memburu pelaku korupsi di sektor strategis. Namun, perhatian publik kini juga tertuju pada bagaimana institusi tersebut menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat internalnya sendiri.

Rekam Jejak Korps Adhyaksa

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah bukan pertama kalinya aparat Kejaksaan menjadi terdakwa perkara korupsi. Sejumlah kasus besar sebelumnya telah mencoreng citra Korps Adhyaksa dan menjadi pengingat bahwa lembaga penegak hukum pun tidak kebal terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Pada 2008, jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima suap sebesar US$660 ribu atau sekitar Rp6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani terkait penghentian penyidikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pencabutan hak menduduki jabatan publik tertentu. Perkara ini menjadi salah satu kasus suap terbesar yang pernah menjerat seorang jaksa.

Sorotan kembali muncul pada 2020 ketika jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima uang muka sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar dari total komitmen US$10 juta dalam upaya mengurus fatwa Mahkamah Agung bagi buronan Djoko Tjandra. Selain terbukti menerima suap, Pinangki juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan hasil kejahatan untuk membeli aset dan membiayai perjalanan ke luar negeri. Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah perkara Cirus Sinaga, mantan jaksa yang divonis lima tahun penjara karena penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara Gayus Tambunan. Meski bukan perkara TPPU, kasus tersebut turut memperkuat tuntutan publik agar reformasi di tubuh Kejaksaan dilakukan secara konsisten.

Taruhan Kepercayaan Publik

presidenri.go .id 13052026172329 6a045121eb9797.09041540 e1778667837304

Kasus FA atau Febrie Andriansyah memiliki dimensi yang jauh melampaui aspek pidana. Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir, sorotan publik tidak hanya tertuju pada keberhasilan Kejaksaan mengusut korupsi bernilai triliunan rupiah, melainkan pada kemampuan institusi itu menegakkan hukum terhadap salah satu tokoh yang pernah berada di lingkaran terdekat pemberantasan korupsi.

Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah dikenal memimpin penanganan sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian nasional. Karena itu, ketika nama Febrie kini berstatus tersangka, publik menaruh ekspektasi bahwa proses hukum akan berlangsung secara independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan selama ini dibangun melalui keberhasilan membongkar berbagai perkara korupsi besar. Modal kepercayaan itu kini dipertaruhkan. Cara Kejaksaan menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat internalnya akan menjadi ukuran konsistensi lembaga dalam menerapkan prinsip equality before the law—bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Momentum Membersihkan Rumah Sendiri

Penyidikan terhadap Febrie Adriansyah akan dinilai bukan hanya dari apakah unsur pidana dapat dibuktikan di pengadilan, tetapi juga dari bagaimana proses tersebut dijalankan. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi intervensi maupun perlakuan istimewa.

Di sisi lain, langkah Kejaksaan Agung tetap mengusut perkara-perkara besar seperti Petral, PT Asabri, hingga proyek PLTU PLN menunjukkan agenda pemberantasan korupsi masih berjalan. Namun, tantangan terbesar justru muncul ketika penegakan hukum menyentuh orang-orang yang pernah menjadi bagian dari institusi itu sendiri.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang nasib hukum seorang mantan Jampidsus. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas Korps Adhyaksa. Bila Kejaksaan mampu membuktikan bahwa proses hukum berjalan profesional, independen, dan tanpa pandang bulu, maka kepercayaan publik dapat dipertahankan. Sebaliknya, jika penanganannya dinilai tidak transparan atau tebang pilih, reputasi yang dibangun melalui pengungkapan berbagai mega korupsi berpotensi kembali dipertanyakan.

Bagikan