
BicaraPlus – Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyambut positif rencana pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD) melalui skema top up anggaran. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah yang masih terbatas sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
Menurut Sultan, skema top up anggaran bagi pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal rendah merupakan respons yang tepat terhadap tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi respons kebijakan pemerintah ini. Penyesuaian TKD berbasis kondisi ruang fiskal memungkinkan pemerintah daerah menghindari potensi kebijakan penyesuaian pegawai di daerah,” ujar Sultan B Najamudi Ketua DPD RI dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2026).
Aspirasi Daerah Jadi Pertimbangan

Ketua DPD RI mengungkapkan bahwa selama ini lembaganya menerima banyak aspirasi dari para kepala daerah terkait kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah. Banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran, terutama dalam memenuhi belanja pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai wakil daerah, harus kami akui terdapat banyak aspirasi dari para bupati dan gubernur yang merasa kesulitan mengatur belanja pegawai daerah di tengah tingginya tuntutan peningkatan pelayanan publik dasar,” kata ketua DPD RI.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan kebijakan fiskal yang lebih adaptif sehingga daerah tetap mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal tanpa mengorbankan program pembangunan.
Top Up Anggaran Dinilai Dorong Pengelolaan APBD Lebih Efektif
Sultan optimistis skema top up anggaran akan memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara lebih proporsional dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Ia menilai tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat dapat menjadi stimulus bagi daerah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran, sekaligus mendorong inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan skema top up ini kami optimistis pemerintah daerah akan lebih inovatif dalam menyusun rencana alokasi, terutama belanja pegawai daerah secara proporsional,” ujarnya.
Sultan berharap kualitas perencanaan pendapatan dan belanja daerah terus meningkat sehingga tambahan anggaran dari pemerintah pusat tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah. “Harapannya, ke depan kualitas perencanaan pendapatan dan belanja daerah dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan sehingga top up anggaran tersebut dapat menstimulasi produktivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.
Rencana penyesuaian Transfer ke Daerah melalui skema top up dipandang sebagai instrumen fiskal yang dapat membantu daerah dengan kemampuan keuangan terbatas. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas layanan publik, memperkuat pembangunan daerah, serta mendorong peningkatan kapasitas fiskal secara berkelanjutan melalui optimalisasi PAD.





