DPD RI Dorong Penguatan Tindak Lanjut Audit BPK untuk Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah

WhatsApp Image 2026 04 15 at 09.05.58

BicaraPlus – Komite IV DPD RI menegaskan pentingnya penguatan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas tata kelola keuangan daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja pengawasan Komite IV ke Provinsi Jawa Timur terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menyatakan bahwa Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 menjadi cerminan menyeluruh atas kondisi keuangan negara, termasuk pengelolaan fiskal di tingkat daerah. Menurutnya, IHPS tidak hanya menunjukkan tingkat kepatuhan administratif pemerintah daerah, tetapi juga mengungkap berbagai tantangan struktural yang masih menghambat efektivitas pengelolaan keuangan.

“Jawa Timur menjadi salah satu daerah dengan cakupan pemeriksaan strategis, mulai dari pajak dan retribusi daerah, sektor pendidikan, ketahanan pangan, hingga BUMD,” ujar Ahmad Nawardi di Surabaya, Senin (13/4/2026).

Ia menyoroti sejumlah persoalan yang masih berulang, seperti basis data perpajakan yang belum optimal, lemahnya pengawasan penerimaan daerah, serta belum terintegrasinya sistem antar perangkat daerah. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan akan pembenahan yang bersifat sistemik, bukan sekadar administratif.

Ahmad Nawardi menegaskan, tindak lanjut rekomendasi BPK harus menjadi momentum pembenahan tata kelola sekaligus instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.“Setiap rekomendasi harus mampu mendorong kebijakan fiskal yang berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, mengungkapkan bahwa capaian tindak lanjut rekomendasi BPK di Jawa Timur hingga Semester II Tahun 2025 telah mencapai 93,26 persen, melampaui rata-rata nasional.

Meski demikian, Yuan mengakui masih terdapat tantangan dalam penyelesaian jangka menengah. Dalam kurun lima tahun terakhir, tingkat penyelesaian tindak lanjut masih berada di kisaran 80,26 persen, yang menunjukkan perlunya perbaikan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, beberapa hambatan utama di lapangan antara lain keterlambatan distribusi laporan hasil pemeriksaan di internal pemerintah daerah, mutasi atau pensiunnya pejabat penanggung jawab, hingga kompleksitas penyelesaian tuntutan ganti rugi.

Selain itu, persoalan klasik terkait pengelolaan aset tetap juga masih menjadi temuan berulang. “Lemahnya pencatatan, pengamanan, serta belum optimalnya pemanfaatan aset daerah masih menjadi isu serius di berbagai entitas,” ujarnya.

Dalam forum diskusi, Komite IV DPD RI menekankan bahwa peran BPK perlu diperkuat tidak hanya pada tahap pemeriksaan, tetapi juga dalam memastikan efektivitas tindak lanjut rekomendasi. Komite IV juga menilai bahwa optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), pengelolaan aset, dan sinkronisasi kebijakan fiskal pusat-daerah harus menjadi fokus bersama guna memperkuat ketahanan fiskal daerah.

Ahmad Nawardi turut mengapresiasi keterbukaan BPK Perwakilan Jawa Timur dalam menyampaikan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, transparansi tersebut menjadi fondasi penting untuk membangun sinergi pengawasan yang lebih efektif antara lembaga negara dan pemerintah daerah.

Hasil kunjungan kerja ini, lanjutnya, akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan Komite IV DPD RI untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan memastikan potensi fiskal benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Bagikan