
BicaraPlus – Anggota Komite III DPD RI dari Jawa Barat, Agita Nurfianti, menyoroti persoalan layanan pasien BPJS Kesehatan yang kepesertaannya dinonaktifkan namun masih berada dalam tahap reaktivasi. Isu ini mencuat dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama BPJS Kesehatan terkait pengawasan implementasi integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut Agita, persoalan ini menjadi perhatian serius terutama di Jawa Barat yang mencatat angka peserta nonaktif cukup tinggi, ditambah tantangan pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah daerah. “Rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS yang sedang dalam tahap reaktivasi. Pertanyaannya, apakah ini berlaku untuk semua jenis penyakit atau hanya kasus katastropik saja?” tegas Agita dalam forum tersebut.
Ia menilai, tingginya angka peserta nonaktif dan kekurangan anggaran iuran JKN Pemda Jabar berpotensi memicu kekhawatiran rumah sakit dalam menerima pasien yang status BPJS-nya masih menunggu proses aktif kembali.
Agita menegaskan, akses layanan kesehatan masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena persoalan administrasi dan sinkronisasi data DTSEN. Negara, menurutnya, harus hadir memastikan kelompok rentan tetap memperoleh layanan kesehatan, khususnya pasien penyakit kronis yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengakui bahwa peningkatan jumlah peserta aktif masih menjadi tantangan nasional. Target RPJMN sebesar 83,5 persen kepesertaan aktif dinilai membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan legislatif.
“Ini tantangan kita bersama untuk meningkatkan peserta aktif karena merupakan bagian dari perlindungan rakyat,” ujar Prihati.
BPJS Kesehatan juga mengungkap bahwa tren peserta nonaktif terus meningkat sepanjang 2024 hingga 2026. Tiga wilayah dengan dampak tertinggi adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, yang menjadi perhatian serius bagi keberlanjutan program JKN secara nasional.
Sebagai langkah solusi, BPJS tengah menjalankan strategi reaktivasi peserta melalui pengalihan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, khususnya dari data peserta PBI nonaktif yang masih berpotensi dilindungi pemerintah daerah.
Isu ini menjadi semakin penting setelah implementasi kebijakan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, yang berdampak pada proses verifikasi ulang data penerima bantuan iuran. Karena itu, pengawasan DPD RI diharapkan mampu memastikan kebijakan sinkronisasi data tidak justru membuat masyarakat kehilangan hak atas layanan kesehatan dasar.





