
BicaraPlus – Presiden Prabowo Subianto menerima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Upacara Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Mako Korps Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2026).
Penghargaan tersebut diberikan kepada Presiden sebagai bentuk apresiasi atas dukungan terhadap sektor keamanan dan keselamatan publik. Nama Loka Praja Samrakshana berasal dari bahasa Sanskerta yang secara harfiah bermakna “pelindung rakyat”, sebuah gelar yang mencerminkan komitmen terhadap perlindungan masyarakat, terciptanya keamanan nasional, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Namun, di balik seremoni pemberian penghargaan itu, muncul pertanyaan yang berkembang di ruang publik: apakah penghargaan tersebut layak diberikan di tengah masih kuatnya sorotan terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia?
Penghargaan Bernilai Simbolik
Dalam sistem pemerintahan, pemberian penghargaan oleh institusi negara kepada Presiden bukan merupakan hal yang baru. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan arah kebijakan nasional, termasuk di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari perspektif Polri, medali tersebut merupakan bentuk penghormatan atas dukungan terhadap institusi kepolisian dan upaya menjaga stabilitas nasional. Penghargaan itu juga menjadi simbol hubungan kelembagaan antara pemerintah dan aparat penegak hukum.
Namun, makna “pelindung rakyat” yang melekat pada medali tersebut membawa dimensi moral yang jauh lebih luas dibanding sekadar penghargaan seremonial. Gelar itu mengandung harapan bahwa negara benar-benar mampu menghadirkan rasa aman, perlindungan hukum, dan keadilan bagi seluruh warga negara.
Penegakan Hukum Masih Menjadi Sorotan

Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai kasus hukum kembali memicu perhatian publik. Mulai dari penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat, kasus kekerasan yang melibatkan penegak hukum, hingga tuntutan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Selain itu, sejumlah kalangan masyarakat sipil terus mendorong reformasi kepolisian agar semakin profesional, akuntabel, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum juga masih menjadi tantangan yang perlu terus diperkuat melalui pembenahan sistem dan penegakan disiplin internal.
Dalam konteks tersebut, pemberian penghargaan kepada Presiden tentu tidak dapat dilepaskan dari ekspektasi masyarakat terhadap perbaikan kualitas penegakan hukum secara menyeluruh. Pertanyaan mengenai layak atau tidaknya penghargaan tersebut pada dasarnya merupakan ruang penilaian publik.
Dari sisi institusi Polri, medali diberikan berdasarkan pertimbangan internal mengenai kontribusi Presiden terhadap keamanan nasional. Namun, dari sudut pandang masyarakat, legitimasi sebuah penghargaan tidak hanya dibangun melalui keputusan institusi, melainkan juga melalui dampak nyata yang dirasakan publik.
Ukuran keberhasilan seorang pemimpin dalam bidang hukum tidak hanya tercermin dari stabilitas keamanan, tetapi juga dari kemampuan memastikan hukum ditegakkan secara adil, melindungi kelompok rentan, menjamin kesetaraan di hadapan hukum, serta memberikan kepastian hukum tanpa diskriminasi.
Karena itu, penghargaan Loka Praja Samrakshana akan terus dinilai seiring perjalanan pemerintahan. Maknanya akan semakin kuat apabila dibarengi dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, berkurangnya praktik penyalahgunaan kewenangan, serta hadirnya keadilan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Penghargaan Harus Sejalan dengan Harapan Publik
Pada akhirnya, medali hanyalah simbol penghormatan. Nilai sesungguhnya terletak pada implementasi kebijakan yang mampu menghadirkan perlindungan bagi rakyat sebagaimana makna yang terkandung dalam nama Loka Praja Samrakshana.
Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap reformasi penegakan hukum, penghargaan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa predikat “pelindung rakyat” bukan hanya sebuah gelar, melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui pemerintahan yang menjunjung supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh warga negara.
Dengan demikian, perdebatan mengenai kelayakan penghargaan ini bukan semata-mata soal pemberian medali, melainkan tentang sejauh mana cita-cita penegakan hukum yang adil benar-benar dapat diwujudkan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.





