
BicaraPlus – Penandatanganan Perpres tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang berlangsung di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam sambutannya, Presiden menyebut bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi salah satu “hadiah” bagi para pekerja, khususnya sektor kelautan dan perikanan yang selama ini menghadapi tantangan perlindungan kerja.
“Ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” ujar Presiden Prabowo.
Konvensi ILO 188 sendiri merupakan standar internasional yang mengatur kondisi kerja di sektor perikanan, termasuk aspek keselamatan kerja, jam kerja, perlindungan sosial, hingga hak-hak dasar pekerja di laut. Dengan ratifikasi ini, Indonesia memperkuat posisi dalam menjamin hak-hak nelayan dan awak kapal sesuai standar global.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menargetkan pembangunan dan peresmian sebanyak 1.386 kampung nelayan di berbagai wilayah Indonesia pada tahun 2026. Program ini dirancang sebagai langkah konkret untuk meningkatkan taraf hidup nelayan melalui akses fasilitas, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas pesisir.
Menurut Presiden, pembangunan kampung nelayan akan dilakukan secara berkelanjutan dan menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendorong kesejahteraan masyarakat maritim. Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat sektor kelautan sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional, sekaligus memastikan bahwa pertumbuhan tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat kecil, khususnya nelayan tradisional.





