
BicaraPlus – Kementerian Koperasi melalui program kegiatan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi menyelenggarakan Literasi Penanganan Koperasi Bermasalah bagi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) pada 20–21 Oktober 2026 di Favehotel Braga, Bandung. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas pengawas dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menangani permasalahan koperasi secara profesional dan akuntabel.
Penanganan koperasi bermasalah membutuhkan pengawasan yang cermat, berbasis bukti, serta mengacu pada ketentuan dan kewenangan yang berlaku. Pengawas dituntut mampu menelaah berbagai indikasi permasalahan, menilai risiko, melakukan verifikasi, dan merumuskan tindak lanjut dengan tetap memperhatikan perlindungan kepentingan anggota.
Melalui kegiatan literasi ini, peserta mendapatkan pembelajaran dari unsur pemerintah daerah, praktisi koperasi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Materi yang dibahas mencakup kebijakan pengawasan koperasi di Provinsi Jawa Barat, pengalaman pemulihan koperasi bermasalah, persoalan kepailitan, hingga praktik pengawasan sektor jasa keuangan sebagai referensi dalam memperkuat penanganan koperasi bermasalah.
Bahas Kebijakan Pengawasan Koperasi di Jawa Barat

Salah satu materi disampaikan oleh Dr. Daniar Ahmad Nurdiyanto, S.E., M.Si., Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat, yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat.
Dalam sesi bertajuk Kebijakan Pengawasan Koperasi di Provinsi Jawa Barat, Daniar membahas kebijakan pengawasan koperasi di tingkat daerah. Materi tersebut menjadi bagian dari penguatan pemahaman peserta mengenai pelaksanaan pengawasan koperasi berdasarkan kebijakan dan kewenangan daerah.
Perspektif praktik pemulihan koperasi disampaikan oleh Darius, Ketua Umum KSP Intidana, melalui materi Success Story Pemulihan Koperasi Bermasalah. Sementara itu, Yudi Wibisana, praktisi koperasi, membahas permasalahan koperasi terkait kepailitan.
Kegiatan ini juga menghadirkan Azofa, Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK, yang menyampaikan pembelajaran praktik pengawasan sektor jasa keuangan sebagai referensi untuk memperkuat penanganan koperasi bermasalah. Adapun materi mengenai penanganan koperasi bermasalah disampaikan oleh Daniel Asnur, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama.
Perkuat Kompetensi melalui Studi Kasus

Penguatan kompetensi JFPK tidak hanya dilakukan melalui pemaparan materi. Pada hari kedua, peserta mengikuti peninjauan materi, studi kasus, diskusi, dan pemaparan hasil analisis.
Rangkaian tersebut memberikan ruang bagi peserta untuk mendalami penerapan prinsip pengawasan dalam menghadapi berbagai situasi yang berpotensi muncul di lapangan. Dalam prosesnya, pemeriksaan bukti dan dokumen pendukung, verifikasi informasi, serta penilaian risiko menjadi aspek penting sebelum pengawas menyusun kesimpulan dan rekomendasi.
Ketika koperasi menghadapi persoalan pemenuhan kewajiban kepada anggota, misalnya, pemeriksaan perlu mempertimbangkan kondisi aset, kewajiban, arus kas, dan dokumen terkait. Kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran harus didukung bukti yang memadai, sedangkan tindak lanjut perlu dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Melalui pendekatan berbasis studi kasus, JFPK diharapkan semakin memahami pentingnya ketelitian dalam pemeriksaan, konsistensi dokumentasi, serta pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi pengawasan.
Evaluasi pembelajaran dilakukan melalui post-test untuk mendukung pengukuran pemahaman peserta yang merupakan JFPK terhadap materi yang diberikan.
Dorong Pengawasan yang Profesional dan Akuntabel
Penguatan kapasitas JFPK menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan koperasi. Kompetensi teknis yang memadai dibutuhkan agar pengawas dapat mengidentifikasi permasalahan secara dini, melakukan analisis secara cermat, dan mendorong tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan.
Pengawasan yang efektif tidak berhenti pada penemuan masalah. Proses tersebut juga mencakup penyusunan rekomendasi yang jelas, pemantauan pelaksanaan perbaikan, serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan Literasi Penanganan Koperasi Bermasalah, Kementerian Koperasi mendorong JFPK untuk terus memperkuat pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan tugas pengawasan. Upaya ini diharapkan mendukung penanganan koperasi bermasalah yang lebih terarah sekaligus memperhatikan perlindungan kepentingan anggota. Dengan kompetensi pengawas yang terus ditingkatkan, pelaksanaan pengawasan diharapkan dapat berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola, peningkatan akuntabilitas, dan keberlanjutan koperasi.





