Yashinta Sekarwangi Mega Ingatkan Purbaya, Aturan Utang Daerah Jangan Jadi Beban Rakyat

IMG 20251103 WA0028

Bicaraplus – Anggota DPD RI R.A. Yashinta Sekarwangi Mega menyoroti kebijakan baru pemerintah pusat terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Dalam rapat kerja Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Yashinta meminta agar aturan tersebut tidak menjadi beban tambahan bagi fiskal daerah maupun masyarakat menengah di daerah.Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 24,7 persen memicu keberatan sejumlah kepala daerah. Sebagai solusi, pemerintah pusat meluncurkan PP No. 38/2025 yang memungkinkan daerah mengajukan pinjaman langsung ke pusat. Namun, Yashinta menilai kebijakan ini berpotensi mengikis kemandirian daerah.

“Saya mendapat masukan dari para ekonom yang khawatir PP No. 38 Tahun 2025 membuat daerah kehilangan entitas otonomnya. Mereka akan terlalu bergantung pada pusat dalam menentukan arah pembangunan,” ujar Yashinta dalam rapat yang digelar di Kompleks DPD RI, Jakarta.

Lebih jauh, Yashinta memperingatkan agar kebijakan ini tidak mempersempit ruang fiskal daerah hingga berdampak pada masyarakat.“Kalau cicilan pinjaman dibayar lewat APBD, ruang fiskal untuk layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan bisa tertekan. Daerah berpotensi menutup kekurangan dengan menaikkan pajak dan retribusi yang justru membebani masyarakat kelas menengah,” tegas senator yang akrab disapa Mbak Baliho ini.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan pinjaman ini tidak menjadi jebakan fiskal jangka panjang.“Daerah dengan fiskal rendah jangan sampai justru terjerat utang jangka panjang dengan pusat. Solusi jangka pendek tidak boleh jadi masalah besar di masa depan,” tutupnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya memastikan PP No. 38/2025 disusun untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah tanpa membebani.”PP ini jangan ditakuti berlebihan. Kami masih menyiapkan mekanisme teknis yang adil dan proporsional. Prinsipnya, kebijakan ini harus jadi solusi bagi kebutuhan fiskal daerah sekaligus memperkuat pelayanan publik,” jelas Purbaya.

Rapat kerja antara Komite IV DPD RI dan Kementerian Keuangan ditutup dengan komitmen bersama memperkuat kolaborasi demi kemajuan masyarakat di daerah.

Bagikan