
BicaraPlus – Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan soal insentif Rp6 juta per hari bagi yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya, skema tersebut justru lebih efisien dibanding pemerintah harus membangun seluruh fasilitas dari nol.
Ia mengataka, biaya yang diberikan negara dinilai lebih hemat ketimbang pembangunan infrastruktur, pengadaan fasilitas, hingga penyiapan sumber daya manusia secara mandiri.
“Biaya yang diberikan jauh lebih efisien bila pemerintah harus membangun sendiri semua fasilitas dan infrastrukturnya,” kata Dadan dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/2/2026).
Insentif Jadi Sorotan Publik
Pemberian insentif Rp6 juta per hari kepada dapur MBG belakangan ramai dibahas di media sosial. Dadan menegaskan, insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada berbagai pihak yang berkontribusi mempercepat pelaksanaan program MBG.
Ia menyebut percepatan penyediaan dapur, fasilitas, dan tenaga kerja menjadi faktor krusial agar program makan bergizi gratis segera berjalan luas.
Menurut Dadan, waktu merupakan faktor penting dalam program pembangunan. Karena itu, negara memberi insentif agar investasi yang sudah dilakukan mitra dapat segera kembali dan program bisa berjalan lebih cepat.
Dianalogikan seperti Sewa Fasilitas
Dadan juga mengibaratkan skema insentif tersebut seperti penyewaan fasilitas. Dalam sistem sewa, pembayaran tetap berjalan sesuai komitmen, terlepas dari apakah fasilitas digunakan setiap saat atau tidak.
Ia menilai pendekatan itu wajar karena penyedia fasilitas telah berkomitmen menyiapkan sarana, peralatan, serta SDM untuk mendukung program pemerintah.
Banyak Pihak Terlibat
Dadan menyampaikan program MBG tidak berjalan sendiri. Berbagai pihak seperti Polri, Tentara Nasional Indonesia, lembaga pemerintah lain, hingga organisasi kemasyarakatan ikut berperan menyiapkan dapur, peralatan, dan pelatihan tenaga kerja.
Menurutnya, kolaborasi tersebut sangat membantu percepatan pelaksanaan program sekaligus mendukung pengembangan sumber daya manusia ke depan.
Diatur dalam Keputusan Kepala BGN
Sebagai informasi, pemberian insentif Rp6 juta per hari diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan MBG 2026. Aturan itu juga menyebut insentif diberikan setiap hari, termasuk hari libur.
Total pemberian insentif dihitung selama 313 hari per tahun, hasil pengurangan 365 hari dalam setahun dengan 52 hari Minggu. Dana tersebut juga tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dilayani dan dikategorikan sebagai bantuan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.





