
BicaraPlus – Uni Eropa tengah mempertimbangkan penetapan batas usia minimum untuk penggunaan media sosial di seluruh wilayahnya. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, namun menegaskan keputusan resmi belum akan diambil sebelum berkonsultasi dengan para ahli.
Komisi Eropa berencana membentuk dewan penasihat khusus tentang penggunaan media sosial pada awal tahun ini. Dewan tersebut akan bertugas mengkaji langkah-langkah lanjutan guna memperkuat perlindungan anak-anak di ruang digital.
Juru bicara Komisi Eropa, Thomas Regnier, mengatakan pembahasan masih terbuka. “Kami tetap membuka semua pintu. Kami akan menerima umpan balik, dan kemudian kami akan membuat keputusan di masa mendatang mengenai masalah ini,” ujarnya.
Sambil menunggu kebijakan terpadu di tingkat Uni Eropa, sejumlah negara anggota memilih bergerak lebih cepat dengan menerapkan aturan nasional. Prancis telah mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun. Aturan tersebut kini menunggu persetujuan Senat agar dapat resmi diberlakukan.
Denmark juga mengumumkan rencana serupa pada tahun lalu, dengan melarang anak di bawah 15 tahun mengakses platform media sosial. Prancis dan Denmark termasuk di antara lima negara Uni Eropa yang saat ini menguji aplikasi verifikasi usia. Sistem ini ditujukan untuk mencegah anak-anak mengakses konten berbahaya dan ditargetkan mulai diluncurkan pada akhir tahun ini.
Di tingkat parlemen, Parlemen Eropa turut menyerukan pelarangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Seruan tersebut sejalan dengan kebijakan yang tengah dipertimbangkan di sejumlah negara di luar Eropa, seperti Malaysia, Norwegia, dan Selandia Baru.
Sementara itu, perusahaan teknologi global mulai mengambil langkah penyesuaian. Meta telah memblokir pengguna di bawah usia 16 tahun di Australia sejak 4 Desember, hampir sepekan lebih awal dari tenggat yang ditetapkan dalam regulasi setempat.
Meski belum menerapkan larangan menyeluruh, Uni Eropa memanfaatkan Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act (DSA) untuk menekan perusahaan teknologi agar meningkatkan perlindungan bagi anak di bawah umur. Salah satu ketentuan yang telah diberlakukan adalah pelarangan iklan yang ditargetkan khusus kepada anak-anak.





