TikTok Dibekukan Komdigi, Pasar Digital Indonesia Terancam Bergejolak

1000011775

BicaraPlus – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. karena tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi Indonesia. Keputusan ini muncul setelah TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025, padahal Komdigi meminta data menyeluruh mengenai traffic, aktivitas siaran langsung, hingga monetisasi gift yang diduga dimanfaatkan dalam praktik perjudian online.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa permintaan tersebut sah secara hukum berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE privat memberikan akses data elektronik kepada pemerintah. Namun TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal perusahaan, sehingga dinilai melanggar kewajiban. Alexander menyebut langkah ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bentuk perlindungan negara demi menjaga keamanan masyarakat serta memastikan transformasi digital berlangsung sehat, adil, dan aman.

1000011776

Pembekuan sementara ini berpotensi mengguncang ekosistem digital di Indonesia. Ribuan kreator konten yang bergantung pada live streaming dan fitur monetisasi bisa kehilangan sumber pendapatan. UMKM yang tumbuh lewat TikTok Shop dan promosi digital juga menghadapi ketidakpastian jika kondisi ini berlangsung lama. Bagi pasar digital nasional, keputusan ini menegaskan posisi Indonesia yang tegas dalam regulasi, sekaligus menjadi sinyal kepada raksasa teknologi global bahwa hukum nasional tidak bisa diabaikan. Namun di sisi lain, risiko yang muncul adalah terganggunya ekosistem kreatif dan keraguan investor terhadap stabilitas regulasi.

Dampak jangka panjang sangat bergantung pada respons TikTok. Jika perusahaan asal Tiongkok ini bersedia membuka akses data sesuai permintaan pemerintah, pembekuan bisa dicabut dan aktivitas berjalan normal. Namun jika tidak, potensi pergeseran pengguna dan kreator ke platform lain akan semakin besar. Situasi ini menempatkan Indonesia pada titik penting dalam menentukan keseimbangan antara regulasi yang ketat dengan ruang tumbuh bagi ekonomi kreatif digital.

Bagikan