
BicaraPlus — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan tiga mandat strategis Kementerian Sosial dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian 2025. Ketiga mandat tersebut adalah penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pengembangan Sekolah Rakyat, dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Seluruhnya diarahkan agar selaras dengan Asta Cita Presiden, khususnya penguatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.
Gus Ipul menyatakan bahwa keadilan sosial harus diberikan sesuai kebutuhan masing-masing kelompok masyarakat. Ia menjelaskan kerangka kebijakan “dijaga, difasilitasi, dibela” sebagai dasar perlakuan bagi kelompok sosial ekonomi. Kelompok atas cukup “dijaga” melalui regulasi yang mendukung ekosistem mereka, kelompok menengah “difasilitasi” melalui kemudahan seperti diskon tarif atau akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), sementara kelompok terbawah “dibela” melalui bansos, subsidi, dan perlindungan dasar. Kelompok terakhir ini mencakup 12 kategori pemerlu layanan sosial, termasuk fakir miskin, lansia terlantar, penyandang disabilitas, dan korban bencana.
Dalam pemaparannya, Gus Ipul menyoroti persoalan data yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian dan tidak terintegrasi akibat ego sektoral. Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, DTSEN kini ditetapkan sebagai rujukan tunggal yang wajib digunakan seluruh institusi negara. Pengelolaan DTSEN diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut disajikan dalam format desil 1 hingga 10 yang memudahkan analisis mikro kondisi sosial ekonomi.
Untuk menjaga akurasi data yang bersifat dinamis, Kemensos membuka dua jalur pemutakhiran: jalur formal melalui RT/RW hingga pemerintah daerah, serta jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos, Call Center 021-171, dan layanan WhatsApp Center yang akan segera diluncurkan. Kontribusi publik disebut berperan penting dalam menjaga mutakhirnya data penerima manfaat.
Gus Ipul juga mengungkapkan adanya keluarga yang menerima bansos selama 10 hingga 18 tahun tanpa adanya peningkatan kesejahteraan. Kondisi ini menjadi perhatian Presiden Prabowo, yang meminta agar kebijakan tidak hanya berfokus pada bantuan sosial tetapi juga pemberdayaan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat. Kementerian ini bertugas memastikan alur transformasi penerima manfaat: keluarga desil 1–4 menerima perlindungan dasar, dapat diarahkan ke rehabilitasi sosial jika diperlukan, dan selanjutnya didorong menuju tahap pemberdayaan.





