THR dan Bonus Hari Raya 2026: ASN, Pensiunan, Pekerja Swasta, dan Pengemudi Online Dapat Kenaikan Signifikan

1000029959

BicaraPlus – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026. Total anggaran untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mencapai Rp55 triliun, naik 10% dibanding tahun lalu. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong konsumsi nasional dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta pengemudi online.

Untuk ASN, TNI, dan Polri, THR dibayarkan 100% termasuk gaji pokok dan tunjangan. Total penerima mencapai 2,4 juta orang dengan anggaran Rp22,2 triliun. Sementara itu, ASN daerah berjumlah 4,3 juta orang dengan total anggaran Rp20,2 triliun. Untuk pensiunan ASN, TNI, dan Polri, sebanyak 3,8 juta orang menerima THR dengan total anggaran Rp12,7 triliun. Pencairan THR akan dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja. Perlu dicatat bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada bulan Juni.

Di sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu, paling lambat H-7 Lebaran. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima secara proporsional. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah dengan estimasi total THR sektor swasta mencapai Rp4 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir online. Nilai BHR tahun 2026 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Sebagai contoh, Goto dan Grab memberikan BHR kepada sekitar 850 ribu mitra dengan total nilai Rp220 miliar, naik dua kali lipat dari tahun lalu. Maksim dan Indrive juga memberikan BHR bagi mitranya, meskipun nilai pastinya belum dipublikasikan. BHR diberikan minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir, dan dibayarkan maksimal H-7 Lebaran. Pengemudi online sudah tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Menjelang Lebaran, pemerintah menambahkan berbagai stimulus untuk mendorong konsumsi dan kesejahteraan masyarakat. Bantuan berupa diskon khusus mencapai Rp911,16 miliar, sedangkan bantuan pangan senilai Rp14,9 triliun diberikan kepada sekitar 5 juta keluarga berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng. Selain itu, kebijakan Work From Anywhere (WFA) berlaku pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Pelaksanaan THR dan BHR diatur melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Nomor M3HK0400326 mengatur THR bagi pekerja/buruh di perusahaan, sedangkan nomor M4HK0400326 mengatur BHR untuk pengemudi dan kurir layanan aplikasi. Pemerintah meminta gubernur dan dinas ketenagakerjaan setempat membentuk pos komando satuan tugas (poskat) untuk pengawasan. Sistem pengaduan juga disiapkan melalui posco.thrkamnaker.go.id agar masyarakat dapat melapor bila ada ketidaksesuaian pembayaran.

Peningkatan anggaran THR dan BHR diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2026 sebesar 5,5–5,6%. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan pembayaran tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga kesejahteraan ASN, pekerja swasta, dan pengemudi online meningkat menjelang Lebaran.

Beberapa poin penting yang perlu dicatat: THR ASN dan pensiunan naik 10% menjadi Rp55 triliun, THR sektor swasta minimal 1 bulan upah wajib dibayar penuh, BHR pengemudi online naik dua kali lipat, dan pengawasan ketat dilakukan melalui pos komando serta sistem pengaduan online.

Bagikan